SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim resmi menetapkan oknum kades berinisial A dan selingkuhannya W, sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Pasangan selingkuh ini tertangkap basah berada di sebuah kamar hotel di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (10/12) siang lalu.
”Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (20/12).
Menurutnya, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilayangkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotim. A dan selingkuhannya dijerat Pasal 284 tentang Perzinahan.
”Karena tindakan dilakukan oleh dua orang, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya, A dan W dilaporkan ke Mapolsek Ketapang setelah kedapatan berduaan di kamar hotel. Mereka dilaporkan E, istri oknum kades di Kotabesi tersebut.
Kejadian bermula saat A izin pamit ke Kota Sampit untuk mengikuti bimbingan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Sang istri yang curiga, mengikuti suaminya diam-diam.
Setibanya di hotel yang jadi lokasi pertemuan suami dan selingkuhannya, E memergoki suaminya berduaan. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat. (sir/ign)