Digerebek Istri Sah, Oknum Kades dan Selingkuhannya Kini Jadi Tersangka Perzinahan

selingkuh
ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh (grafis/Jawa Pos Radar Tulungagung)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim resmi menetapkan oknum kades berinisial A dan selingkuhannya W, sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Pasangan selingkuh ini tertangkap basah berada di sebuah kamar hotel di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (10/12) siang lalu.

”Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (20/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dilayangkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotim. A dan selingkuhannya dijerat Pasal 284 tentang Perzinahan.

”Karena tindakan dilakukan oleh dua orang, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumya, A dan W dilaporkan ke Mapolsek Ketapang setelah kedapatan berduaan di kamar hotel. Mereka dilaporkan E, istri oknum kades di Kotabesi tersebut.

Kejadian bermula saat A izin pamit ke Kota Sampit untuk mengikuti bimbingan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Sang istri yang curiga, mengikuti suaminya diam-diam.

Baca Juga :  Takbir Keliling Dilarang, Disarankan Di Masjid dan Musala Saja

Setibanya di hotel yang jadi lokasi pertemuan suami dan selingkuhannya, E memergoki suaminya berduaan. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat. (sir/ign)



Pos terkait