SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur memastikan akan memberikan sanksi berat pada aparatur sipil negara (ASN) yang terseret skandal perselingkuhan. Bahkan, tak menutup kemungkinan sampai pada pemecatan. Hal itu jadi pelajaran agar kasus serupa tak berulang.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamarrudin Makalepu, menyikapi dugaan perselingkuhan di lingkungan pemerintahan.
”Kami kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak mencontoh perbuatan tercela seperti itu. PNS adalah teladan masyarakat. Jangan sebaliknya,” tegasnya, Jumat (20/12).
Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya langsung merespons serius ketika skandal perselingkuhan oknum pegawai Kecamatan Baamang mencuat. Apalagi suami oknum pegawai perempuan tersebut telah melapor ke BKPSDM agar istri dan pasangan selingkuhnya diproses secara etik.
”Laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan membentuk tim riksus untuk mendalami sesuai ketentuan. Hasilnya akan kami laporkan kepada Bupati Kotim untuk menjatuhkan sanksi,” kata Kamarrudin.
Menurut Kamarrudin, sanksi terberat kasus tersebut sampai pada pemecatan keduanya. Apalagi jika diperkuat dengan keputusan pengadilan yang menyatakan mereka terbukti bersalah.
”Pemberhentian keduanya sangat dimungkinkan sesuai kadar pelanggaran. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti setelah proses hukum yang dijalani, karena itu akan menjadi dasar menguatkan tim riksus dasar untuk melakukan proses administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pelapor dari keluarga suami Rc, pegawai perempuan yang diduga terlibat asmara terlarang, menegaskan pelaporan dilakukan agar pelanggaran tersebut diproses sesuai aturan kepegawaian.
”Karena ini sudah merusak rumah tangga orang lain dan kami laporkan ke BKPSDM supaya ditindaklanjuti. Supaya bisa jadi efek jera juga,” kata AL, dari keluarga pihak suami korban.
AL mengungkapkan, pihak keluarga sejatinya sudah lama curiga perselingkuhan itu terjadi. Diduga keduanya menjalin hubungan dari kegiatan dinas luar, salah satunya kemah eksekutig, legislatifm dan yudikatif (ELY) di Pantai Ujung Pandaran beberapa bulan silam.