Diserahkan ke Kejati Kalteng, Dua Tersangka Korupsi di Lamandau segera Diadili

korupsi lamandau
SEGERA DISIDANG: Proses penyerahan dua tersangka kasus tipikor sarana air bersih transmigrasi Kahingai ke Kejati Kalteng, baru-baru tadi.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menyerahkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi  (tipikor) sarana air bersih transmigrasi Kahingai, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Keduanya atas nama Marinus Apau dan Andri Yulianto,  yang telah resmi masuk tahap penuntutan dan akan segera diadili.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, salah satu JPU nya Taufan Afandi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejati Kalteng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau memastikan berkas sudah lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.

“Kami telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kejati Kalteng berkomitmen bakal mengawal kasus ini hingga tuntas, dan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Baca Juga :  Penyelenggara Negara Harus Buktikan Bisa Netral di Pemilu 2024

Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah  dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO).

Sementara itu Marinus Apau ketika ditahan masih berstatus sebagai Sekretariat di DPRD Lamandau, namun saat kejadian  ia masih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika ia menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Sedangkan Andri, bertindak sebagai konsultan pengawas proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih. Proyek tersebut bernilai Rp1.089.712.438, yang bersumber dari APBD Lamandau tahun anggaran 2021. (mex/gus)



Pos terkait