Ditinggal Pergi Kerja, Rumah Disatroni Pencuri

Ditinggal Pergi Kerja Rumah Disatroni Pencuri
DITAHAN : Pelaku pencurian berada di ruang tahanan Polsek Kapuas Murung. POLSEK KAPUAS MURUNG For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Pemuda berinisial SF (19) warga Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena menyatroni rumah orang.

SF beraksi saat korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja. Pelaku pun dengan leluasa masuk rumah korban yang dalam keadaan sepi.

“Saat di dalam rumah, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji 3 Kg, satu ponsel, dua toples berisi uang receh logam senilai kurang lebih Rp. 400 ribu, dua charger ponsel, satu power bank, satu tas gantung,” kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul, Senin (7/3).

Kata Siti, setelah mengambil semua barang di dalam rumah korban, pelaku langsung kabur. Tidak lama kemudian korban pulang kerja, terkejut melihat barang-barang di dalam rumah berantakan dan kunci pintu rusak.

“Korban melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan kunci grendel rusak dan kunci tambahan yang terbuat dari kayu yang diikat menggunakan tali plasti juga dalam keadaan rusak,” terangnya.

Merasa rumahnya telah disatroni pencuri, korban pun memberitahu kejadian itu ke keluarganya, lalu mendatangi Polsek Kapuas Murung untuk membuat laporan.

Baca Juga :  Zona Hijau Boleh Sekolah Tatap Muka

“Menerima laporkan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Kami berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti. Pelaku kami kenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (der/fm)



Pos terkait