PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aparat kepolisian amankan 50 kilogram sabu dari penangkapan di kawasn Kabupaten Lamandau. Rekor baru kembali terukir dalam pemberantasan narkoba. Tangkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polda Kalimantan Tengah ini berdiri.
Pengungkapan bisnis kotor tersebut dilakukan Polres lamandau. Pelaku yang diringkus, W (33), merupakan jaringan lintas negara.
Rincian barang bukti yang diamankan, yakni 47 paket sabu seberat 50.658 gram, enam plastik warna hitam, lima jeriken, dua ponsel, uang tunai Rp2,2 juta, mobil, tiket pesawat, serta uang dari rekening tabungan pelaku sebanyak Rp75,6 juta.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, penangkapan bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau mengecek kelengkapan surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas kemudian menghentikan mobil dengan nomor polisi B 2742 UFC. Sang sopir, W, mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan berniat menuju Kalimantan Selatan membawa muatan berupa jerigen berisi minyak.
”Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak. Terdapat bungkusan plastik warna hitam,” katanya.
Djoko melanjutkan, petugas kemudian menemukan 47 bungkus sabu seberat 50,6 kilogram yang dijadikan barang bukti. Terduga pelaku lalu diamankan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan mengungkap pengirim dan penerima sabu tersebut.
”Saat ini masih kami dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya, sabu itu masih ada di sini,” tegas Djoko.
Pihaknya telah menetapkan W sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
”Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut Djoko mengaku bangga dengan pengungkapan kasus tersebut. Akan tetapi, juga cemas dengan fenomena semakin tingginya jumlah barang bukti yang berhasil diungkap.
”Sebelumnya 33 kg, sekarang naik menjadi 50,6 kg . Artinya, jumlahnya terus meningkat,” katanya.
Berdasarkan data, sepanjang 2024 hingga Oktober, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari perkara narkotika di Lamandau mencapai 84,5 kg sabu dan 28 butir ekstasi. Sebagian besar berasal dari Pontianak, untuk dikirim ke wilayah Banjarmasin, Palangka Raya, Sampit, dan Pangkalan Bun.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, sabu itu rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan. Pelaku menyamarkan narkotika jenis sabu dengan mengemas/membungkus menggunakan kemasan teh.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tiga kali melakukan pengiriman. Dua kali sebelumnya lolos, yakni pada Agustus dan September.
”Kasus ini masih kami dalami, karena keterangan tersangka berubah-ubah,” katanya, seraya menambahkan, upah yang diterima pelaku sebesar Rp10 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp100 juta jika barang itu sampai.
Gencarnya pemberantasan narkoba belum sukses meredam peredaran barang haram tersebut. Hal itu terbukti dari sabu yang telah diamankan jajaran Polda Kalteng dalam kurun waktu sepuluh bulan, Januari-Oktober 2024, yang mencapai 100,4 kg sabu.
Jumlah itu melonjak drastis dari tahun lalu yang hanya sebesar 23.861,82 gram atau 23 kilogram lebih.
”Kalteng ini sudah menjadi pasar pangsar. Terbukti tahun ini berhasil mengamankan sabu sebanyak 100.449,79 gram atau 100,4 kilogram,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (15/10).








