Diupah Rp100 Juta, Orang Ini Rela jadi Kurir 50 Kilogram Narkoba

kurir narkoba
PECAH REKOR: Budak narkoba berinisial W (33) dengan barang bukti 50,6 kilogram sabu yang diamankan jajaran Polres Lamandau. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com –  Aparat kepolisian amankan 50 kilogram sabu dari penangkapan di kawasn Kabupaten Lamandau. Rekor baru kembali terukir dalam pemberantasan narkoba. Tangkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polda Kalimantan Tengah ini berdiri.

Pengungkapan bisnis kotor tersebut dilakukan Polres lamandau. Pelaku yang diringkus, W (33), merupakan jaringan lintas negara.

Bacaan Lainnya

Rincian barang bukti yang diamankan, yakni 47 paket sabu seberat 50.658 gram, enam plastik warna hitam, lima jeriken, dua ponsel, uang tunai Rp2,2 juta, mobil, tiket pesawat, serta uang dari rekening tabungan pelaku sebanyak Rp75,6 juta.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, penangkapan bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau mengecek kelengkapan surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Seruyan Luncurkan Program Wifi Publik Gratis

Petugas kemudian menghentikan mobil dengan nomor polisi B 2742 UFC. Sang sopir, W, mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan berniat menuju Kalimantan Selatan membawa muatan berupa jerigen berisi minyak.

”Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak. Terdapat bungkusan plastik warna hitam,” katanya.

Djoko melanjutkan, petugas kemudian menemukan 47 bungkus sabu seberat 50,6 kilogram yang dijadikan barang bukti. Terduga pelaku lalu diamankan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan mengungkap pengirim dan penerima sabu tersebut.

”Saat ini masih kami dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya, sabu itu masih ada di sini,” tegas Djoko.

Pihaknya telah menetapkan W sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

”Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” kata jenderal bintang dua tersebut.



Pos terkait