Radarsampit.com – Memiliki paspor adalah syarat utama bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk berwisata, menempuh pendidikan, maupun bekerja.
Di Indonesia, penerbitan paspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan informasi dari situs resmi imigrasi.go.id, paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas resmi yang diakui di luar negeri.
Masyarakat yang ingin membuat paspor kini memiliki dua pilihan, yakni mengurus langsung di kantor imigrasi atau memanfaatkan aplikasi M-Paspor.
Kehadiran aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pengurusan, karena pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Seperti dijelaskan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, layanan ini membantu memangkas antrean manual di kantor imigrasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan tidak rumit. Untuk paspor biasa, Warga Negara Indonesia cukup menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta dokumen tambahan jika diperlukan.
Bagi anak-anak, biasanya diminta tambahan KTP orang tua. Prosedur ini disampaikan langsung dalam laman informasi publik Imigrasi, sehingga pemohon tidak perlu bingung dengan berkas yang dibutuhkan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon harus melakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Menurut penjelasan di akun resmi X @imigrasiRI, antrean online diberlakukan untuk menghindari calo dan praktik perantara yang merugikan masyarakat. Sistem ini memastikan antrean lebih transparan dan terkontrol.
Ketika tiba di kantor imigrasi sesuai jadwal, pemohon akan melalui proses verifikasi dokumen, pengambilan foto biometrik, dan wawancara singkat. Proses ini tidak memakan waktu lama, biasanya hanya sekitar 15–30 menit jika dokumen sudah benar.
Petugas imigrasi bahkan menyebutkan dalam unggahan resmi TikTok @imigrasiRI bahwa wawancara hanya bertujuan memastikan kebenaran data, bukan untuk menguji kemampuan bahasa asing.
Lama waktu penerbitan paspor juga cukup jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor biasanya selesai dalam empat hari kerja setelah pembayaran dilakukan.