Lengkap! Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor di Indonesia

paspor

Radarsampit.com – Memiliki paspor adalah syarat utama bagi siapa pun yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk berwisata, menempuh pendidikan, maupun bekerja.

Di Indonesia, penerbitan paspor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan informasi dari situs resmi imigrasi.go.id, paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas resmi yang diakui di luar negeri.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang ingin membuat paspor kini memiliki dua pilihan, yakni mengurus langsung di kantor imigrasi atau memanfaatkan aplikasi M-Paspor.

Kehadiran aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pengurusan, karena pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Seperti dijelaskan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, layanan ini membantu memangkas antrean manual di kantor imigrasi.

Dokumen yang perlu dipersiapkan tidak rumit. Untuk paspor biasa, Warga Negara Indonesia cukup menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta dokumen tambahan jika diperlukan.

Bagi anak-anak, biasanya diminta tambahan KTP orang tua. Prosedur ini disampaikan langsung dalam laman informasi publik Imigrasi, sehingga pemohon tidak perlu bingung dengan berkas yang dibutuhkan.

Setelah dokumen lengkap, pemohon harus melakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Menurut penjelasan di akun resmi X @imigrasiRI, antrean online diberlakukan untuk menghindari calo dan praktik perantara yang merugikan masyarakat. Sistem ini memastikan antrean lebih transparan dan terkontrol.

Ketika tiba di kantor imigrasi sesuai jadwal, pemohon akan melalui proses verifikasi dokumen, pengambilan foto biometrik, dan wawancara singkat. Proses ini tidak memakan waktu lama, biasanya hanya sekitar 15–30 menit jika dokumen sudah benar.

Petugas imigrasi bahkan menyebutkan dalam unggahan resmi TikTok @imigrasiRI bahwa wawancara hanya bertujuan memastikan kebenaran data, bukan untuk menguji kemampuan bahasa asing.

Lama waktu penerbitan paspor juga cukup jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor biasanya selesai dalam empat hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Informasi ini juga ditegaskan oleh International Organization for Migration (IOM), bahwa standar pelayanan paspor di Indonesia relatif cepat dibandingkan beberapa negara Asia lainnya.

Untuk biaya, paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan tarif Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik (e-passport) sebesar Rp 650.000. Informasi tarif resmi ini dapat dilihat dalam laman PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenkumham.

Perbedaan biaya terletak pada chip elektronik yang disematkan pada e-passport, sehingga lebih aman untuk digunakan di negara-negara yang menerapkan sistem autogate.

Selain layanan reguler, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuka opsi layanan percepatan. Jika pemohon membutuhkan paspor dalam waktu mendesak, proses bisa dipersingkat menjadi hanya satu hari kerja dengan membayar tambahan biaya Rp 1.000.000.

Informasi ini secara rutin dibagikan lewat kanal resmi imigrasi, baik di situs maupun media sosial, untuk memastikan masyarakat tidak terjebak pungutan liar.

Perlu dicatat, masa berlaku paspor Indonesia kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun, sesuai kebijakan baru yang diterapkan sejak Oktober 2022. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM melalui rilis resmi dan mendapat apresiasi masyarakat karena lebih efisien dari sisi biaya dan waktu perpanjangan.

Secara keseluruhan, membuat paspor di Indonesia kini jauh lebih mudah dengan adanya sistem digitalisasi dan regulasi yang transparan. Selama pemohon mengikuti prosedur resmi dan menghindari perantara tidak sah, prosesnya bisa selesai dengan cepat. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan internasional tanpa hambatan dokumen. (jpg)

Pos terkait