”Dosa” Besar Pemerintah Gagal Redam Amukan Karhutla

karhutla sampit
BUMI MENGHITAM: Ratusan ribu hektare lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur terbakar saat musim kemarau tahun ini.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah dinilai gagal total mencegah mengganasnya kebakaran hutan dan lahan saat kemarau panjang tahun ini. Gencarnya penanganan yang dilakukan sekarang dinilai terlambat, karena api terlanjur meluas. Kegagalan melindungi rakyat jadi ”dosa” (kesalahan, Red) besar pemerintah akibat tak menyikapi serius sinyal bahaya.

”Kami menilai pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalteng sangat lamban melakukan penanganan karhutla,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo, Selasa (3/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Aryo, sejak awal tahun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi terjadinya kemarau panjang. Akan tetapi, informasi tersebut tak direspons secara serius oleh pemerintah. Akibatnya, karhutla tak terbendung dan asap terus mengepung dan menggerogoti kesehatan warga.

Kelambatan  tersebut, lanjutnya, terlihat pada April-Mei, sembilan kabupaten baru menetapkan status darurat karhutla. Upaya pencegahan bisa lebih maksimal apabila dilakukan jauh hari, sebelum kemarau tiba.

Baca Juga :  Dewas KPK Surati Presiden Terkait Usulan Pemberhentian Firli

Aryo berharap pemerintah tak hanya melakukan pencitraan dalam pemadaman api. Di sisi lain, kesehatan dan keselamatan kerja relawan maupun pemadam harus dipastikan, karena anggarannya ada. Jangan sampai mereka menjadi korban ketika menggempur api di lapangan.

”Yang terakhir dalam hukum dikenal dengan istilah, ’Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ’Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Dalam hal ini, pemda harus serius melindungi kesehatan rakyatnya dari asap beracun hasil karhutla,” tegas Aryo.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menyoroti penegakan hukum selama musim karhutla. Oknum yang harus bertanggung jawab dengan kebakaran yang terjadi dinilai tidak signifikan. Polisi masih menetapkan satu tersangka pelaku pembakar lahan di Kotim. Itu pun petani dan masyarakat biasa. Di sisi lain, data Walhi menunjukkan ada wilayah konsesi perkebunan yang ikut terbakar, namun luput dari penegakan hukum.



Pos terkait