Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Disdik Kalimantan Tengah Berlanjut

Lima Tersangka Jadi Tahanan Kota

dugaan korupsi
ilustrasi korupsi/Jawa Pos

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun 2014 berlanjut. Tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pelimpahan lima tersangka terkait kasus tersebut, Kamis (22/2/2024).

Lima tersangka perkara itu, yakni AQ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), LC selaku PPTK, MRR (PPTK), SI (ketua panitia lelang), dan AK (panitia lelang). Para tersangka tidak dilakukan penahanan. Mereka dijadikan tahanan kota dan dipasangi alat monitor untuk memastikan tidak keluar Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka mengembalikan kerugian negara, yakni AQ sebesar Rp5.000.000 dan sertifikat tanah, LC Rp20.000.000, SI Rp20.000.000, dan AK Rp10.000.000. Adanya penyerahan itu membuat tim Kejari mengabulkan permohonan untuk tahanan kota.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Kalteng Berduka, Setelah Disdik Kini UPR Digoyang Dugaan Korupsi

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren didampingi Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nurcahya mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut meliputi kegiatan pengembangan standar nasional pendidikan (TSNP).

Terdiri dari kegiatan Diklat Komisi Penanggulangan AIDS, rapat koordinasi teknis PTS, sosialisasi juri/seleksi kegiatan pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan tenaga profesi pendidik tahun 2014.

Kemudian, pembekalan peserta pengembangan sistem penghargaan dan perlindungan tenaga profesi pendidik tahun 2014, rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal dan modus operandi antara lain, perencanaan pengadaan tanpa mengalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan penunjukan langsung, serta melakukan pencairan anggaran tanpa dokumen yang sudah lengkap.

”Uang yang dicairkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka AQ bersama- sama LC, MR, AK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.373.015.000. ”Jadi tiga ini  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.010.410.000,” jelasnya.



Pos terkait