GAWAT!!! Aset Desa Masih Dikuasai Mantan Kades

aset desa
Ilustrasi Aset Desa (net)

PANGKALAN BUN – Sejumlah aset milik Pemerintah Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dikuasai oleh mantan Kepala Desa yang menjabat pada tahun 2015 silam. Kepala Desa Sungai Dau saat ini, Santo mengungkapkan bahwa beberapa aset yang dikuasai oleh mantan kades berinisial AN adalah satu unit sepeda motor, tanah desa yang berada di belakang kantor, peralatan musik yang bernilai Rp12 juta, serta barang-barang milik PKK.

Pihak desa hingga saat ini belum mengetahui surat dan dokumen atas aset tersebut. Informasi yang muncul seluruh surat dan dokumen telah dimusnahkan. “Berbagai aset habis diambil oleh mantan Kades AN, tetapi kami terus berupaya agar aset tersebut dikembalikan. Namun bila tidak rencananya kami akan laporkan hal ini kepada yang berwajib,” ungkapnya, Senin (17/8).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tiada Maaf, Satu Personel Polres Kobar Dipecat Akibat Narkoba

Selain itu berdasarkan data yang diterima dari Kepala Desa Sungai Dau, semasa AN menjabat ada sejumlah dugaan proyek fiktif yang dikerjakan dan warga desa merasa kesal. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut. Dugaan tindak pidana atas beberapa pekerjaan fisik tersebut diperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp300 juta yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Empat proyek fisik yang tidak ada bukti realitasnya di lapangan diduga diantaranya pembangunan pondasi gedung serbaguna senilai Rp190 juta, MCK umum sumur gali dan profil senilai Rp 60 juta, pembangunan dermaga pemandian umum senilai Rp 22,410 juta, dan pembangunan pagar kantor desa senilai Rp 90 juta. Sehingga total keseluruhan Rp 362,410 juta namun kerugian negara ditaksir berkisar Rp 300 juta.

“Saat ini hanya terlihat bangunan pondasi saja dan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan. Bangunan lainnya juga terlihat mangkrak,” imbuh salah seorang warga setempat, DH.

Menurutnya dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kades Sungai Dau pada periode 2011-2016, berawal dari keluhan masyarakat setempat tentang ketiadaan fasilitas umum seperti sumur, untuk Mandi Cuci dan Kakus (MCK).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *