Gelapkan Motor Kreditan, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

pelaku penggelapan
PENGGELAPAN : Pelaku penggelapan jaminan objek fidusia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – MA, warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan objek jaminan fidusia (hak jaminan atas benda bergerak). MA ditangkap setelah polisi menerima laporan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) selaku korban.

Dari laporan pihak korban, bahwa kejadian berawal pada Kamis 13 Oktober 2022 silam, terjadi kesepakatan pembiayaan (perjanjian fidusia) antara pelapor dan terlapor di kantor PT. NSC dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada terlapor sebesar Rp. 20.429.711,-.

Bacaan Lainnya

“Dari pinjaman tersebut dengan angsuran sebesar Rp.848.000,- setiap bulannya selama 36 bulan dengan uang muka sebesar Rp. 2.300.000. Dan barang yang menjadi jaminan perjanjian tersebut adalah 1 unit sepeda motor KH 14072 UD,” ucap Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (6/6).

Baca Juga :  Lima Rumah Warga Palingkau Lama Terbakar

Lanjutnya perjalanan iuran dengan kesekapatan, pelaku yang berusia 26 tahun tersebut mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (korban).

“Merasa dirugikan, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Kapuas, hingga ditindaklanjuti dan mengamankan pelaku di kediamannya,” terang Iyudi.

Iyudi menegaskan, akibat dari perbuatannya, pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi penjara Mapolres Kapuas. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana penggelapan.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik dan pelaku dilakukan penahanan di sel Polres Kapuas, guna proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait