Polres Kotim Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan yang Kabur ke Banjarmasin, Kerugian Korban Rp16,6 Juta

terduga pelaku penggelapan
Tersangka saat diamankan oleh Polisi di Banjarmasin. FOTO: IST/RADARSAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com – Pelarian seorang pria berinisial AS (35) yang diduga melakukan penggelapan akhirnya terhenti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian, pria tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bekerja sama dengan kepolisian setempat.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (23/7). Operasi tersebut melibatkan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim bersama personel Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi di sebuah toko pertanian di Kota Sampit pada awal Juni 2026.

Korban baru menyadari sejumlah barang berharga hilang ketika membuka toko pada pagi hari. Setelah melakukan pengecekan, pemilik usaha kemudian melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan dugaan keterlibatan salah seorang karyawan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Banjarmasin. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7).

Menurut Edy, AS diduga membawa kabur sejumlah barang milik tempatnya bekerja. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp16.642.000.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit laptop, satu telepon genggam, uang tunai yang berada di dalam laci kasir, serta satu unit sepeda motor operasional milik toko.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diduga telah dikuasai pelaku,” jelas Edy.

Polisi menyebut keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah yang dilakukan sejak laporan diterima. Informasi mengenai keberadaan pelaku terus ditelusuri hingga akhirnya diketahui berada di Kalimantan Selatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan seluruh barang milik korban yang diduga belum berhasil ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Edy.

AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan di Polres Kotim. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Pos terkait