KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Aksi kejahatan pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus pencurian tersebut, setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya di jalan lintas trans Kalimantan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan juga memeriksa beberapa orang serta olah tempat kejadian. Dari penyelidikan kami berhasi menemukan indentitas para kedua pelaku,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (24/9/2023) kemarin.
Ia melanjutkan, pihaknya yang melakukan pengejaran, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian yang berisiniasl ALN (22) dan juga TDN (17). Mereka berdua diringkus di tempat yang berbeda.
“Pelaku ALN ini kami amankan dikediamannya, yaitu di Jalan Kapuas Seberang Kapuas Hilir, Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir. Sedangkan pelaku TDN pria (17) di Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,”papar Iyudi.
Sementara itu barang bukti yang dicuri oleh kedua pelaku diantaranya, berupa laptop merk Acer, tabung gas tiga kilogram sebanyak dua buah, handphone merk Oppo, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,-.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, dan masuk melalui jendela. Pelaku ini akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Iyudi.(der/gus)