Gerak Cepat! Dua Pembobol Rumah Diringkus Terpisah

polres kapuas
TAK MELAWAN: Kedua pelaku kasus pencurian dengan tkp di Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas. (ISTIMEWA/POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Aksi kejahatan pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Kapuas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus pencurian tersebut, setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya di jalan lintas trans Kalimantan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan juga memeriksa beberapa orang serta olah tempat kejadian. Dari penyelidikan kami berhasi menemukan indentitas para kedua pelaku,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (24/9/2023) kemarin.

Ia melanjutkan, pihaknya yang melakukan pengejaran, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian yang berisiniasl ALN (22) dan juga TDN (17). Mereka berdua diringkus di tempat yang berbeda.

“Pelaku ALN ini kami amankan dikediamannya, yaitu di Jalan Kapuas Seberang Kapuas Hilir, Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir. Sedangkan pelaku TDN pria (17) di  Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas,”papar Iyudi.

Baca Juga :  Di Daerah Ini, Coblos Partai Garuda dan PKN Dianggap Tidak Sah

Sementara itu barang bukti yang dicuri oleh kedua pelaku diantaranya, berupa laptop merk Acer, tabung gas tiga kilogram sebanyak dua buah, handphone merk Oppo, dan  akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,-.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, dan masuk melalui jendela. Pelaku ini  akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Iyudi.(der/gus)



Pos terkait