Perempuan Ini Gagal Edarkan 10 Ribu Butir Obat Terlarang di Kalteng

pengedar obat terlarang
PROSES HUKUM: Pelaku pemilik 10 ribu obat tak bermerk, saat berada di Polres Kapuas setelah diamankan di jalan trans Kalimantan, sekitar Desa Anjir Serapat, baru-baru tadi. (ISTIMEWA/POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Sedikitnya sebanyak 10 ribu butir obat tanpa merk, berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, dari tangan seorang wanita usia 45 tahun.

Awal diamankan barang terlarang tersebut, saat pihak kepolisian satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan laporan adanya 10 ribuan obat ranpa merek akan dibawa ke wilayah Kabupaten Kapuas dari wilayah Banjarmasin Provinsi kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

“Dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan meluncur ke wilayah perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalsel, untuk memastikan kebenaran dari informasi yang kami terima,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subadi, Minggu (24/9) kemarin.

Setibanya diperbatasan lanjutnya,  pihaknya tidak menemukan orang yang mencurigakan, hingga akhirnya pihaknya menyisir jalan lintas Kalimantan dari perbatasan, hingga ke wilayah Kabupaten Kapuas.

“Ketika anggota melakukan penyisiran, melihat seorang wanita berinisial MT (45) dengan gerak gerik mencurigakan. Anggota pun langsung mendatangi pelaku sedang berada di halaman salah satu warung makan Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur,”papar Subadi.

Baca Juga :  Warga Diminta Bersabar, Polres Kotim Masih Selidiki Video Bugil

Ketika dilakukan penggeledahan oleh pihaknya terhadap perempuan yang  merupakan warga Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan itu, ditemukan sebanyak 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis dibalut dengan plastik dan lakban warna coklat.

“Kami menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol. Jadi dengan ditemukan barang ini pelaku langsung kami bawa ke Polres guna pengembangan lebih lanjut,”pungkas Subadi.

Ia menambahkan,  dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Junto pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.(der/gus)



Pos terkait