Griya Samudra Lindungi Pekerja Rentan melalui GN Lingkaran

program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan
PEDULI: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Fuad Sidiq menyerahkan sertifikat GN Lingkaran kepada Wakil Direktur Griya Samudra Nio Ai Hung, Jumat (30/4).  Dalam kesempatan ini,  BPJAMSOSTEK juga membagikan masker dan handsanitizer kepada pekerja dalam rangka menyambut Hari Buruh.

SAMPIT – Toko Bahan Bangunan Griya Samudra memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kotawaringin Timur melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan. Griya Samudra membiayai iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) mulai Maret sampai Desember 2021.

Atas kepedulian Griya Samudra, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho menyerahkan sertifikat kepada Griya Samudra. Sertifikat diterima oleh Wakil Direktur Griya Samudra Nio Ai Hung dan Manajer HRD Iska Daniati di kantor Griya Samudra, Jalan Antasari, Sampit, Jumat (30/4). Acara yang disaksikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Fuad Sidiq tersebut juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tekan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif di Seluruh Indonesia

Mulyono Adi Nugroho menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual

Nugroho menambahkan, pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud. Karena itu kami juga akan menggandeng pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan besar swasta ikut dalam program GN Lingkaran,” kata Nugroho.

Sejauh ini, baru ada dua perusahaan di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Sampit yang mengikuti program GN Lingkaran, yakni Wilmar Group dan Griya Samudra.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *