Guru di Kotawaringin Barat Masih Kurang, Namun Rekrut Honorer Dilarang

Imbas Penerapan Undang-Undang ASN

sekolah kekurangan guru
Ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Instansi pemerintah pusat hingga daerah dilarang mengangkat pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Termasuk merekrut guru honorer di sekolah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN yang  diterbitkan 31 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan itu berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN. Jika tidak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang nekat melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi  pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Baca Juga :  1.300 Peserta Ikuti Festival Tandak Intan Kaharingan

Terkait hal itu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat Rahmad Trisjidianto mengatakan,  edaran tentang pelarangan mengangkat tenaga honorer itu telah disampaikan ke masing-masing sekolah.

“Memang sekarang pemerintah sementara ini melarang pengangkatan Guru atau Tendik (honorer) baru di sekolah negeri. Dengan harapan dapat menuntaskan pengangkatan para honorer menjadi PPPK,” katanya.

“Tahun 2024 ini di Kotawaringin Barat terdapat tambahan sekitar 418 Guru PPPK yang Insya Allah dalam waktu dekat akan ditetapkan pengangkatannya oleh Pemda,” lanjutnya.

Meski demikian secara keseluruhan kebutuhan guru di Kotawaringin Barat masih sangat besar. Ditambah lagi setiap tahun ada guru yang memasuki masa pensiun.

Untuk data saat ini, sambungnya, jumlah guru ASN sebanyak 1899 orang, tahun 2024 proyeksi pensiun sebanyak 74 orang.

“Sebelum pengangkatan 418 PPPK tahun ini, kekurangan guru sebanyak 757 orang. Bila dihitung setelah pengangkatan guru PPPK kekurangannya masih sekitar 339 orang. Ini belum ditambah kekurangan karena pensiun,” terangnya.



Pos terkait