Cegah Wabah, Dinas Pertanian Kobar Perketat Lalu Lintas Ternak

pengawasan hewan ternak
PENGAWASAN: Dokter Hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat saat melakukan pemeriksaan anak ayam yang akan dikirim ke pulau Jawa. (drh Sofyan/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat memperketat pengawasan kesehatan hewan yang akan masuk maupun yang akan dikirim keluar daerah.

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan untuk memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya (HPM).

Bacaan Lainnya
Gowes

Sedikitnya ada 1.300 boks berisi 131.300 ekor anak ayam ras broiler (pedaging) umur satu hari (day old chicken/DOC) dari perusahaan pembenihan di Pangkalan Lada yang akan dikirim ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Hotni Purba menerangkan bahwa setelah memperoleh surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Pertanian Kobar wajib melakukan pemeriksaan sebagai prasyarat teknis untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH/Animal Health Certificate).

Baca Juga :  Sopir Truk Mixer Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

“Rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan SKKH dari daerah asal merupakan dokumen yang diwajibkan untuk lalu lintas HPM, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut Hotni menjelaskan, terbitnya Permentan No 17 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah risiko masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) dari dan keluar daerah antar wilayah kabupaten/ provinsi/ antarpulau.

“Melalui peraturan ini maka lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dapat terawasi dengan baik,” lanjutnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap bagi setiap pelaku usaha di bidang peternakan dapat mematuhi prosedur yang berlaku untuk menjalankan proses melakukan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat. (sla/yit)



Pos terkait