Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Kobar Akan Berlakukan PPKM Level III

Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru Kobar Akan Berlakukan PPKM Level III
Ilustrasi PPKM

PANGKALAN BUN – Guna mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia, maka seluruh kabupaten dan kota di Indonesia wajib menerapkan status PPKM level III Covid-19 termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang akan mulai memberlakukan penetapan status level III di Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Pelaksana Satgas Harian Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisyahbana mengatakan bahwa penetapan level III oleh Kemendagri diberlakukan sama seluruh Indonesia. Dan ketetapan di Kobar akan mengikuti edaran tersebut.

“Untuk Kobar akan mengikuti sama karena berlaku secara nasional, meskipun daerah tersebut dalam status level I atau level II tetap akan diberlakukan level III,” ungkapnya, Minggu (21/11).

Untuk itu, maka pemerintah daerah melalui semua unsur yang terlibat dalam satgas Covid-19 akan menggelar rapat bersama kepala daerah dalam waktu dekat ini untuk merumuskan penetapan dan mengeluarkan surat edaran terkait penetapan level III.

Nantinya dengan ditetapkannya Kabupaten Kobar statusnya di level III, maka seluruh kegiatan masyarakat akan menyesuaikan dengan rambu-rambu level III.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir, PT KPC Salurkan 500 Sak Beras dan 100 Dus Mie Instan

Dijelaskannya dalam rambu-rambu level III ada sebanyak 10 aturan PPKM yang harus dipatuhi, di antaranya adalah dalam masa itu dilarang melakukan pesta kembang api,  pawai arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Pelarangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer, dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka, perketat aturan perjalan transportasi umum dengan syarat vaksin minimal dosis 1, dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM level III bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.

Selain itu selama PPKM Level III kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan maksimal 50 persen, pembatasan pengunjung bioskop sebanyak 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung cafe, makan minum, restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta jumlah pengunjung di tempat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.



Pos terkait