Ikuti Inmendagri, Status PPKM Kobar Di Level II

PPKM Kabupaten Kobar
Ilustrasi PPKM

PANGKALAN BUN – Setelah dibuat bingung dengan munculnya dua produk regulasi yang saling bertentangan atas penetapan level PPKM di Kabupaten Kobar, yaitu Instruksi Mendagri dan Kemenkes, akhirnya Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar memutuskan memedomani Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan begitu, status penyebaran Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat berada di level II. Maka selanjutnya akan ada beberapa kebijakan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, di antaranya masih tetap diberlakukannya pembelajaran tatap muka secara terbatas serta penguatan 3 T.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Akhmad Rois mengatakan bahwa posisi dashboard situasi Covid-19 di Kabupaten Kobar per 3 januari 2022, pada saat terbitnya Inmendagri Nomor 2 tahun 2022 asesmen situasinya Kobar berada di level II. “Dengan begitu praktis ketentuan kita mengikuti tatanan PPKM Level II di Inmendagri,” tegasnya Rabu (5/1).

Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kobar, Tengku Alisyahbana mempertegas bahwa dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maka Satgas Covid-19 Kobar akan memedomani Inmendagri tersebut.

Baca Juga :  Ikan Budidaya DAS Arut Mulai Bermatian

Untuk itu mereka sedang melakukan koordinasi bersama unsur lainnya baik dari kepolisian maupun TNI untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya guna penerapan PPKM Level II di lapangan. “Jadi nanti pengetatan aktivitas kegiatan masyarakat akan disesuaikan dengan Inmendagri terbaru Nomor 2/2022,” pungkasnya. (tyo/sla)

 



Pos terkait