Imigrasi Sampit Terbitkan 4.718 Paspor di Tahun 2023

LAYANAN PASPOR IMIGRASI SAMPIT
URUS PASPOR : Seorang pemohon sedang mengurus proses pembuatan paspor untuk di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Jalan Tjilik Riwut, belum lama ini. (istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melayani penerbitan 4.718 paspor. Kebanyakan dari pemohon rata-rata bertujuan liburan wisata keluar negeri dan keperluan ibadah umrah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Sampit Tantio Wahyu Saputra mengatakan,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang juga membawahi Unit Kerja Kantor Imigrasi Kotawaringin Barat telah mendata jumlah permohonan pembuatan paspor selama tahun 2023 sebanyak 9.482 paspor. Permohonan pembuatan paspor tahun 2023 ini, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu, sebanyak 7.321 paspor.

Bacaan Lainnya

“Untuk wilayah Kotim saja tahun 2022 kami telah menerbitkan 4.110 paspor dan tahun 2023 sebanyak 4.718 paspor. Paspor yang diterbitkan ini juga termasuk layanan permohonan bagi jemaah calon haji ditahun 2022 berjumlah 40 orang dan tahun 2023 berjumlah 561 meliputi Kotim dan Kobar,” kata Tantio Wahyu Saputra, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Dapat Instruksi Jalankan Vaksinasi Masyarakat Umum

Tantio menjelaskan,  syarat pembuatan paspor sangatlah mudah. Pemohon hanya melampirkan fotocopy KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah dan KTP-el kedua orang tua apabila pemohon masih berusia anak-anak.

“Setelah berkas persyaratan dilengkapi, pemohon dapat melunasi biaya blangko paspor melalui transfer ke bank bisa lewat ke semua bank dengan biaya Rp 350 ribu. Dan, untuk biaya percepatan sebesar Rp 1 juta yang juga ditransfer lewat bank sebelum jam 10 pagi. Biaya percepatan pembuatan paspor akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Tantio.

“Paspor yang telah dibuat berlaku sampai 10 tahun. Jika pemohon yang ingin membuat paspor baru, bisa melampirkan paspor lama apabila sebelumnya sudah pernah membuat paspor,” tambahnya.

Layanan percepatan pembuatan paspor kebanyakan dipilih pemohon yang memiliki urusan mendesak yang mengharuskannya berangkat segera. “Rata-rata pemohon yang menggunakan layanan pembuatan paspor cepat dalam sebulan ada 1 sampai 2 orang saja,” katanya.



Pos terkait