Ini Alasan Bos PT RSM Ribut dengan Perusahaan Tambang

lahan
MENUNTUT HAK: Direktur Utama PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) Misniati menunjukkan surat jual-beli lahan dengan warga Desa Jaweten. (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Direktur Utama PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) Misniati menegaskan, pihaknya hanya ingin menuntut haknya atas lahan yang telah dia bebaskan dari masyarakat. Lahan itu telah digunakan tanpa izin oleh perusahaan pertambangan PT Rimau Group sebagai aksen jalan houling.

”Lahan itu telah dibebaskan dan ganti rugi tanam tumbuh dari masyarakat digunakan orang lain tanpa izin. Karena itu saya menuntut haknya dikembalikan,” katanya, Kamis (29/7) di Tamiang Layang.

Bacaan Lainnya

Misniati menuturkan, pihaknya telah berupaya beriktikad baik agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi, dalam tiga kali pertemuan tidak ada titik terang dari pihak PT Rimau Group.

Dia berharap bisa bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan PT Rimau Group. Dengan demikian, keluhan dan haknya sebagai pemilik lahan bisa didengarkan.

Baca Juga :  Legislator Desak Pemkab segera Terbitkan SK Tenaga Kontrak

”Kami selalu dipertemukan dengan perwakilan perusahaan yang tak bisa mengambil keputusan, sehingga dari tahun 2019 awal mediasi sampai sekarang, saya dibuat tidak ada kepastian,” ungkapnya.

Misniati menjelaskan, lahan yang telah dia bebaskan dan ganti rugi tanam tumbuh sepanjang 2.351 meter dan lebar 20 meter, berada di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.  Kronologi pembelian lahan tersebut sejak tahun 2004.

Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap dilakukan guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara. Namun, karena kendala keuangan, pekerjaan tersebut terhenti.

Dia melanjutkan, pada 2007, lahan itu digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan atau izin dari PT RMS sebagai jalan houling. Akibat permasalahan tersebut, PT RMS telah melakukan aksi pemasangan patok batas lahan yang mereka miliki di jalan masuk pit tambang.

Sementara itu, legal PT Senamas Energindo Mineral (SEM), anak perusahaan PT Rimau Group Sulaiman saat dibuhungi via seluler, sms, dan WhatsApp tidak merespons permasalahan tersebut. (apr/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *