SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan pengelolaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor Nomor 421/119/DISDIK-1/2026 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran selama Ramadan tertanggal 11 Februari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan kebijakan tersebut mengatur jadwal pembelajaran, kegiatan keagamaan, hingga libur Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat.
“Mulai awal Ramadan terhitung 18–20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pendampingan, bimbingan, dan pemantauan orang tua atau wali peserta didik,” kata Yolanda Lonita Fenisia, Rabu (11/2).
Selanjutnya, pada 21 Februari hingga 13 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian waktu dan aktivitas.
“Untuk satuan pendidikan dengan sistem enam hari sekolah berlaku mulai 21 Februari 2026, sedangkan satuan pendidikan lima hari sekolah mulai 23 Februari 2026 hingga 13 Maret 2026,” ujarnya.
Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dengan meniadakan apel pagi serta kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.
“Setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 menit. Selama Ramadan, sekolah juga diwajibkan menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter dan penguatan nilai keagamaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yolanda menjelaskan bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Sedangkan, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Khusus untuk satuan pendidikan swasta berbasis keagamaan selain Islam, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat diatur sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing,” ujarnya.







