SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadie, mendakwa Leo Suprobo atas dugaan melakukan ancaman dengan kekerasan terhadap tim patroli perkebunan kelapa sawit PT Buana Adhitama (BAT).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Divisi Plasma Blok P7, Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.
Saat itu, tiga anggota patroli perusahaan yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan mobil operasional.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati terdakwa Leo Suprobo sedang memanen buah kelapa sawit di salah satu blok kebun perusahaan.
Mengetahui aksinya dipergoki, terdakwa berjalan ke tengah jalan dan menghadang mobil patroli sambil membawa sebilah parang jenis mandau di tangan kanannya.
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa kemudian mengeluarkan ancaman.
“Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Tak hanya itu, terdakwa juga kembali berkata, “Silakan kalau mau coba-coba,” sembari mengacungkan mandau ke arah tim patroli.
Akibat tindakan tersebut, para petugas tidak dapat bertindak. Saat terdakwa lengah, salah satu petugas berupaya merebut mandau itu hingga menyebabkan jari manis tangan kanan Mokh Sodiq mengalami luka.
Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti sebilah mandau bersarung kayu warna merah dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Leo Suprobo didakwa melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (ang)







