Radarsampit.com – Kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita, menemui titik terang dengan terungkapnya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebagai tersangka.
Kelasi Satu J, terduga pelaku pembunuhan, yang baru bertugas satu bulan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, diketahui telah berdinas di TNI AL selama sekitar empat tahun.
Penyidik kini tengah menyelidiki lebih dalam mengenai keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah kedatangannya terkait tugas resmi atau perjalanan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lanal Balikpapan, Rabu (26/3/2025), Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terkait latar belakang tersangka dan keterkaitannya dengan korban.
“Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif yang melatarbelakangi kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan hubungan pribadi antara Kelasi Satu J dan korban, Mayor Laut Ganap menegaskan bahwa pihaknya masih belum dapat menyimpulkan secara pasti.
Penyidik terus menggali informasi lebih dalam untuk menemukan fakta-fakta yang dapat mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan keprihatinan, TNI AL turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Mayor Laut Ganap memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dikenakan sanksi yang setimpal.
“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Ronald Ganap, Penyelidikan terhadap Kelasi Satu J dan kasus pembunuhan ini masih terus berjalan dengan intensif. (*)