Radarsampit.com – Keluarga Juwita mendesak Denpomal Banjarmasin dan Polda Kalsel segera membuka hasil autopsi jenazah Juwita ke publik.
Hal ini disampaikan oleh C Oriza Sativa, kuasa hukum pihak keluarga almarhumah Juwita setelah dilarang mengikuti proses gelar perkara di Mapolda Kalsel, Sabtu (29/3/2025).
“Kami menghargai (larangan) itu memang kewenangan penyidik, namun yang paling penting adalah hasil autopsi harus dibuka secara transparan dan jujur,” tutur Oriza saat ditemui awak media.
Sebab, menurutnya hasil autopsi adalah kunci untuk menjawab semua kejanggalan dalam perkara ini. Terutama mengenai penyebab kematian Juwita.
Karena itulah, pihaknya meminta agar penyidik bisa mengungkap semua hasil pemeriksaan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Bagaimanapun hasil autopsi, apakah ada luka di bagian dalam maupun luar tubuh, mestinya dibuka semua,” lugasnya.
“Hasil autopsi ini supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” tambah Oriza.
Tidak sampai di situ, pihak keluarga Juwita beber Oriza, meminta keterbukaan penyidik tentang penetapan status tersangka terhadap terduga pembunuh Juwita, yakni anggota TNI AL inisial J berpangkat Kelasi I.
“Yang kami lihat lewat cctv waktu di Denpomal Banjarmasin, (J) memang ditahan. Tapi kami belum menerima berita acara ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Pomal Balikpapan berangkat dari Kalimantan Timur menuju Kalsel untuk menyerahkan Jumran (terduga pelaku) ke Pomal Banjarmasin, pada Jumat (28/3/2025) malam.
Setibanya di Banjarmasin, petugas Pomal Banjarmasin mengumpulkan berbagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Sabtu pagi, pihak TNI AL kemudian mengunjungi kediaman keluarga korban di Banjarbaru untuk bersilaturahim, sekaligus mengunjungi pemakaman korban.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal di Banjarbaru.
Jurnalis muda ini ditemukan meninggal dunia di daerah Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.