SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan memastikan tidak akan ada lagi praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Kepastian itu menyusul diterapkannya sistem ijazah digital atau e-ijazah mulai tahun ajaran ini.
”Ijazah elektronik ini dapat langsung diakses oleh siswa maupun orang tua. Jadi, sekolah tidak bisa lagi menahan ijazah karena semuanya tersimpan secara digital dan bisa diunduh,” kata Muhammad Irfansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kotim.
Irfansyah menegaskan, penerapan e-ijazah merupakan upaya dalam mendukung digitalisasi sistem pendidikan, serta menjawab kekhawatiran masyarakat terkait praktik penahanan ijazah yang kerap terjadi karena tunggakan biaya sekolah.
”Kalau sudah tahu akunnya, maka otomatis file ijazah bisa diakses. Sekolah tidak punya kontrol untuk menahan file tersebut. Inilah salah satu manfaat besar dari transformasi digital di bidang pendidikan,” jelasnya.
Langkah tersebut juga mendukung kebijakan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang sebelumnya menyampaikan pelarangan keras terhadap penahanan ijazah.
Bahkan, sanksi tegas siap dijatuhkan kepada sekolah yang masih nekat melakukannya.
Sebagai informasi, berdasarkan temuan Pemprov Kalteng, sebanyak 2.372 ijazah siswa tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus sempat tertahan selama periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini menjadi perhatian serius yang mendorong percepatan sistem digital dalam pengelolaan dokumen pendidikan.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Kotim optimistis seluruh siswa dapat menerima hak pendidikannya tanpa kendala administratif.
”Kami berharap, tidak ada lagi keluhan soal ijazah ditahan. Digitalisasi ini hadir untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi momok bagi siswa dan orang tua,” tutup Irfansyah. (yn)