Misteri Pelarian Napi Pemerkosa: Hilang di Balik Semak Setelah Buang Air Kecil

napi pemerkosa kabur
DIBURU: Narapidana kasus pemerkosaan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sistem pengamanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya kecolongan oleh narapidana perkara pemerkosaan, HYS (22). Pemuda itu berhasil kabur memanfaatkan lemahnya pengawalan saat dirinya meminta izin untuk buang air kecil alias kencing.

HYS memanfaatkan momentum kerja bakti di area Lapas dan luar tembok pengamanan, Sabtu (28/6/2025). Upaya perburuan langsung dilakukan aparat gabungan untuk meringkus kembali penjahat seksual tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memerintahkan pembentukan tim khusus guna mempercepat proses pencarian. Pelacakan terhadap napi itu juga dilakukan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Polsek Bukit Batu, Polsek Takaras, serta Koramil 1016-02 Bukit Batu.

Informasi dihimpun Radar Sampit, gotong royong di lingkungan Lapas tersebut awalnya dimulai pukul 09.15 WIB. Sebanyak 12 warga binaan dilibatkan dengan pengawalan petugas.

Baca Juga :  Lima Siswa Diskorsing Satu Pekan Akibat Keroyok Adik Kelas

HYS kabur saat diminta membuang sampah di area luar Lapas, tepatnya samping kanan bersama tiga napi lainnya. Setelah membuang sampah, empat napi diarahkan masuk kembali ke Lapas.

Akan tetapi, HYS tiba-tiba meminta izin untuk buang air kecil. Selang berapa lama, dia tak kunjung kembali. Petugas kemudian memasukkan tiga napi lainnya kembali ke blok hunian. Kaburnya HYS langsung dilaporkan kepada pejabat berwenang di Lapas.

Putu mengatakan, tim yang dibentuk langsung melakukan penyisiran di sekitar area lapas dan hutan terdekat. ”Kami sudah bentuk tim dan kami menekankan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya, Minggu (29/6/2025).

”Kami tidak tinggal diam. Koordinasi dengan TNI dan Polri telah dilakukan untuk memperkuat pencarian. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan bila melihat keberadaan narapidana dimaksud, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Setelah kaburnya napi tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya langsung memperketat pengawasan dan pengeluaran narapidana untuk kegiatan di luar blok hunian.

Sementara itu, HYS merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang divonis Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada 29 Februari 2024 dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.



Pos terkait