Insinyur Lilis Indriani Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PII Cabang Kotim

Siapkan SDM Profesional, PII Kotim Siap Dukung Pembangunan di Kotim

insinyur lilis

SAMPIT, radarsampit.com – Insinyur Lilis Indriani menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat sebagai Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur secara aklamasi.

Penetapan pengurus PII Cabang Kotim dilaksanakan dalam musyawarah cabang (muscab) I PII Kotim di Ruang Rapat Politeknik Sampit, Senin (28/10).

Sidang pleno pembentukan PII Cabang Kotim dipimpin oleh Zain Fauzi dengan melakukan kredensial forum, membacakan tata tertib muscab, proses pemilihan dan penetapan ketua dan pengurus.

Sidang berlangsung singkat, kurang lebih sekitar 30 menit karena calon hanya ada satu orang.

“Sesuai aturan, karena ini muscab pertama syarat minimal harus ada 10 peserta yang hadir dan yang hadir di ruangan ini ada 18 orang sehingga forum ini sidah memenuhi syarat,” kata Zain Fauzi yang juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana Muscab PII Kotim.

insinyur lilis andriani

Zain mengatakan kandidat calon ketua hanya satu orang dikarenakan yang lainnya masih belum memenuhi persyaratan.

“Kami melakukan penjaringan, tetapi setelah diseleksi yang memenuhi syarat hanya Bu Lilis saja, sehingga semua setuju menetapkan Bu Lilis sebagai Ketua PII Cabang Kotim secara aklamasi,” katanya.

Baca Juga :  Ini Syarat Penyelenggaraan Event di Tengah Pandemi Covid-19

Sidang Pleno juga dihadiri Kordinator Wilayah Kalimantan Ir Darmansjah Tjitradi yang dimandatkan PII Pusat untuk mengawal pembentukan PII Cabang Kotim.

“Pembentukan Pengurus PII di wilayah Provinsi Kalteng masih belum ada, sehingga saya dimandatkan PII Pusat untuk mengawal pembentukan di PII Kotim. Sedangkan, ditingkat kabupaten kota yang pertama dibentuk PII Kota Palangka Raya dan yang kedua PII Kotim, November bulan depan rencananya pembentukan wilayah Kalteng,” kata Ir Darmansjah Tjitradi.

Untuk menjadi Ketua PII, Darmansjah mengatakan kandidat calon harus memenuhi syarat diantaranya harus sudah memiliki gelar Insinyur dan sudah memiliki sertifikat kompetensi insinyur minimal Insinyur Profesional Pratama (IPP).

“Bu Lilis sudah Insinyur bahkan sudah melampaui Insinyur Profesional Madya (IPM) dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Sehingga, secara persyaratan itu sudah terpenuhi dan disepakati ditetapkan secara aklamasi,” katanya.



Pos terkait