Inspektorat Harusnya Bergerak Lebih Awal Periksa Anggaran Dewan

ilustrasi anggaran
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harusnya lebih sigap dari aparat penegak hukum menyikapi isu anggaran di daerah. Hal itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap isu dan sorotan tajam ke lembaga DPRD Kotim.

”Seharusnya Inspektorat dalam menyikapi isu anggaran di DPRD lebih proaktif untuk melakukan pencegahan dan deteksi terhadap fraud atau kecurangan yang bisa terjadi di lingkup pemerintahan, karena memang tugas mereka begitu,” kata praktisi hukum di Kotim Bambang Nugroho, Kamis (28/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, APIP memiliki peran yang vital. Utamanya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara. Jangan sampai aparat penegak hukum justru lebih dulu memprosesnya. Hal itu sama saja jadi contoh kegagalan pelaksanan tugas dan fungsi, seiring dengan penggunaan anggaran negara yang semakin besar dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Bambang melanjutkan, upaya pencegahan tersebut sangat bergantung pada kewenangan dan mekanisme. Kewenangan itu terletak pada APIP sebagai organisasi yang dipercaya. Seharusnya APIP mampu menekan terjadinya kasus korupsi maupun maladministrasi. Selain itu, memberikan pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat di antara berbagai alternatif kebijakan yang ada.

Peraturan perundang-undangan, kata Bambang, telah mengatur mengenai posisi APIP, yakni berada di bawah kepala daerah. Perannya dalam upaya preventif tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan, APIP memegang peranan sentral dalam pencegahan korupsi. Perannya sebagai pengawas, konsultan, dalam kegiatan operasional pemerintahan di daerah, menjadikan APIP seharusnya mampu mengendus setiap potensi terjadinya penyimpangan atau korupsi, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.

”Pertanyaannya, apakah deteksi itu sudah berjalankah atau hanya sekadarnya saja. Apalagi sorotan di DPRD ini masih bisa ditangani APIP, karena APH belum masuk,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pimpinan lembaga tersebut juga bisa secara resmi meminta dilakukan audit menyeluruh, sehingga hal-hal berbau fiktif bisa segera ditangani dengan melakukan pengembalian potensi kerugian negara.

”Kalau sudah APH yang masuk, sudah sulit mau mengembalikan uang negara yang terindikasi disalahgunakan, karena bagaimanapun pengembalian keuangan negara itu tidak lagi menggugurkan pidananya,” tegasnya. (ang/ign)

Pos terkait