Irawati Siap “Gulung” Penjual Miras, Tapi…

miras
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Belum dilaksanakannya penertiban minuman keras ilegal yang dijual secara bebas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai terganjal akibat regulasi yang belum disahkan di DPRD Kotim. Wakil Bupati Kotim Irawati menyatakan siap melakukan razia apabila Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi perda.

”Sejak awal saya sudah meminta ada atau tidak perda yang mengatur (terkait penertiban miras, Red), karena itu sebagai perlindungan bagi kami saat melakukan razia. Ternyata raperda itu tertahan di Dewan sejak 2019. Di Banmus juga belum ada pembahasan lagi,” kata Irawati, Jumat (26/3).

Bacaan Lainnya

Irawati mengaku telah menghubungi Ketua DPRD Kotim Rinie agar raperda tersebut segera disahkan. Keberadaan perda itu dinilai sangat penting, karena mencakup berbagai permasalahan masyarakat, seperti sampah, prostitusi, gelandangan dan pengemis, serta miras.

”Mudahan DPRD cepat respons dan kami siap turun penertiban miras. Paling tidak dalam penjualannya ada pengawasan dari pemerintah, tidak sembarangan menjual,” katanya.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Selatan Sampit Rusak Parah, Saatnya Perusahaan Bantu Rakyat

Terpisah, mantan Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengatakan, belum adanya penyelesaian persoalan miras yang jadi sorotan karena DPRD Kotim gagal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

”Harusnya DPRD bisa menggunakan fungsinya. Panggil pihak-pihak terkait. Duduk bersama dalam forum RDP (rapat dengar pendapat, Red), tanyakan dan gunakan upaya politik untuk memaksa eksekutif dan  aparat lainnya segera menertibkan penjualan miras yang meresahkan ini,” katanya.

Supriadi menyesalkan desakan dari sejumlah kalangan untuk segera menertibkan miras belum juga dilakukan dengan aksi nyata dari pihak terkait. Politikus senior Golkar ini menegaskan, harusnya penertiban sudah dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, secara hukum ada Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang secara tegas dan jelas mengatur pengendalian minuman beralkohol hingga pada penindakan dan sanksi bagi pelanggar. Di sisi lain, tak lama lagi akan memasuki bulan puasa, sehingga penertiban miras dinilai perlu dilakukan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *