Radarsampit.com – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan resmi di parlemen. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengajuan calon penggantinya.
Surpres bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut diterima pimpinan DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, surat itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Hasil rapat tersebut menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Nama yang diusulkan ialah Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Jenderal bintang tiga tersebut saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/10/2026).
Komisi III kemudian memulai agenda fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses DPR dalam menindaklanjuti usulan pergantian Kapolri.
Suyudi dijadwalkan menyampaikan visi dan programnya sebagai calon Kapolri di hadapan anggota Komisi III. Proses pergantian tersebut selanjutnya masih mengikuti tahapan yang berlaku sebelum pengangkatan Kapolri ditetapkan.








