Jadi Pelaku TPPO, Perempuan Muda Diciduk Ditreskrimum Polda Kalteng

tppo palangka raya
TPPO: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023). (Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan bahwa pelaku perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5. “Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang berhasil diamankan bertindak sebagai muncikari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Erlan menuturkan, dari hasil data yang diterima dari Ditkrimum Polda Kalteng bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.

Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian. “Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk iphone serta uang tunai sebanyak Rp6 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Pergantian Tahun di Kalteng Aman Kondusif

Kabid Humas juga mengungkapkan, atas perbuatannya itu kini pelaku yang berparas cantik tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Bahkan perempuan (pelaku) tersebut kini juga sudah dijebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.

Tidak hanya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” demikian perwira Polri berpangkat melati dua itu kepada sejumlah awak media di Palangka Raya. (ant/sla)



Pos terkait