Jaga Mutu Layanan, Belasan Klinik di Kotim Jalani Penilaian Akreditasi

klinik regina
PENILAIAN AKREDITASI : Tim Surveyor LAMFI saat melakukan penilaian survei akreditasi di Klinik Utama Regina Jalan Batu Mutiara, Sabtu (13/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktek mandiri termasuk dokter gigi untuk melakukan penilaian survei akreditasi.

Hal ini dilakukan guna membuktikan dan menjaga mutu pelayanan di seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan pada tahun 2024 ini penilaian akreditasi klinik serentak dilakukan untuk pertama kalinya.

“Penilaian akreditasi ini dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan yang dilakukan secara terus menerus. Tidak hanya klinik, sesuai Permenkes 34 tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium, dokter praktek semuanya wajib melaksanakan survei penilaian akreditasi,” kata Umar Kaderi, Sabtu (13/7/2024).

Berdasarkan data Dinkes Kotim terdapat 32 klinik dan yang sudah teregistrasi di data Kemenkes ada 28 klinik dan 15 klinik diantaranya sudah terakreditasi tahun ini.

klinik regina 1

10 klinik diantaranya mendapatkan predikat Paripurna yaitu Klinik Obor Terapung Katolik, Metro Pundu, PT Agro Bukit, Pratama Sentral Kuayan Estate, Pratama Bumi Sawit Kencana.

Selanjutnya Pratama Bayangkara Polres Kotim, Pratama Sentosa, Pratama AWL KMS, Pratama Sentral PT Kridatama Lancar Sukamandang Estate dan Klinik Pratama Mustika Sembuluh.

Sedangkan, empat klinik yang mendapatkan predikat Utama yaitu Klinik Pratama M-IV Sehat, Pratama Uni Primacom, Pratama Ditpolairud Polda Kalteng dan Klinik Kimia Farma 103 Sampit serta satu Poli Klinik Kebun (Polibun) PT TASK 1 Parenggean yang mendapatkan predikat akreditasi Madya.

“Total ada 32 Klinik di Kotim dan yang sudah teregistrasi di Kemenkes ada 28 dan 15 diantaranya tahun ini sudah terakreditasi kebanyakan meraih akreditasi Paripurna dan sebagian teakreditasi Utama dan Madya. Untuk Klinik Utama Regina ini yang ke-16 yang dilakukan penilaian survei akreditasi,” kata Umar.

Sebelumnya, pada April-Mei 2024 survei penilaian reakreditasi juga telah dilakukan di 16 puskesmas dari total 21 puskesmas di Kotim. Hasilnya, 13 puskesmas meraih predikat Paripurna dan 3 puskesmas lainnya meraih predikat Urama.

“Penilaian akreditasi puskesmas pertama kali dilakukan 2016-2019 yang diikuti 19 puskesmas. Tahun ini dilakukan penilaian re-akreditasi puskesmas dievaluasi per 3 tahun sekali dan untuk klinik setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Direktur Klinik Utama Regina dr Paliliewu Novita Angela mengatakan penilaian survei akreditasi klinik yang baru pertama kali dilakukan, telah dipersiapkan selama 8 bulan lalu.

“Persiapan dokumen persyaratan penilaian akreditasi klinik sudah kami persiapan mulai November 2023 lalu. Kamis lalu dilakukan penilaian secara daring dan Sabtu ini dilakukan penilaian secara luring,” kata dr Novita.

Untuk diketahui, Klinik Utama Regina mulai beroperasi tahun 2013 buka 15.00-21.00 WIB. Saat ini klinik ini sudah dilengkapi 12 sumber daya manusia (SDM) dan lima dokter spesialis yaitu Dokter Spesialis Penyakit Dalam Paliliewu Novita Angela, Dokter Spesialis Obgyn (Kandungan) Franky Sumarlie.

Kemudian Dokter Spesialis Syaraf Borneo Adi, Dokter Spesialis Bedah Solaeman Yunus, Dokter Spesialis Kejiwaan (Psikiater) Moch Khoirul Waro dan satu Dokter umum Candra Eriyanto.

Ketua Tim Surveyor dari Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI) dr Kristiawan Basuki Rahmat yang melakukan survei penilaian akreditasi ke Klinik Utama Regina mengatakan penilaian akreditasi klinik terdiri dari 3 bab, 22 standar dan 104 elemen penilaian.

“Untuk penilaian akreditasi di Klinik Regina hanya 18 standar, karena ada beberapa layanan seperti layanan rawat inap, radiologi dan gizi memang tidak ada, sehingga yang dinilai 18 standar,” kata Kristiawan, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Persada Malang.

Pos terkait