Jaga Mutu Layanan, Belasan Klinik di Kotim Jalani Penilaian Akreditasi

klinik regina
PENILAIAN AKREDITASI : Tim Surveyor LAMFI saat melakukan penilaian survei akreditasi di Klinik Utama Regina Jalan Batu Mutiara, Sabtu (13/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

“Penilaian akreditasi puskesmas pertama kali dilakukan 2016-2019 yang diikuti 19 puskesmas. Tahun ini dilakukan penilaian re-akreditasi puskesmas dievaluasi per 3 tahun sekali dan untuk klinik setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Direktur Klinik Utama Regina dr Paliliewu Novita Angela mengatakan penilaian survei akreditasi klinik yang baru pertama kali dilakukan, telah dipersiapkan selama 8 bulan lalu.

Bacaan Lainnya

“Persiapan dokumen persyaratan penilaian akreditasi klinik sudah kami persiapan mulai November 2023 lalu. Kamis lalu dilakukan penilaian secara daring dan Sabtu ini dilakukan penilaian secara luring,” kata dr Novita.

Untuk diketahui, Klinik Utama Regina mulai beroperasi tahun 2013 buka 15.00-21.00 WIB. Saat ini klinik ini sudah dilengkapi 12 sumber daya manusia (SDM) dan lima dokter spesialis yaitu Dokter Spesialis Penyakit Dalam Paliliewu Novita Angela, Dokter Spesialis Obgyn (Kandungan) Franky Sumarlie.

Baca Juga :  DUH!!! 85 Persen Pasien Covid-19 Ternyata Usia Produktif, Ada Sebabnya

Kemudian Dokter Spesialis Syaraf Borneo Adi, Dokter Spesialis Bedah Solaeman Yunus, Dokter Spesialis Kejiwaan (Psikiater) Moch Khoirul Waro dan satu Dokter umum Candra Eriyanto.

Ketua Tim Surveyor dari Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia (LAMFI) dr Kristiawan Basuki Rahmat yang melakukan survei penilaian akreditasi ke Klinik Utama Regina mengatakan penilaian akreditasi klinik terdiri dari 3 bab, 22 standar dan 104 elemen penilaian.

“Untuk penilaian akreditasi di Klinik Regina hanya 18 standar, karena ada beberapa layanan seperti layanan rawat inap, radiologi dan gizi memang tidak ada, sehingga yang dinilai 18 standar,” kata Kristiawan, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Persada Malang.

Dari penilaian survei akreditasi secara daring dan luring, ia tak menemukan adanya temuan mayor di Klinik Utama Regina. Namun, tetap ada beberapa koreksi yang dilakukan seperti penyediaan penunjuk informasi, perlunya penambahan SDM, perlu kesesuaian ruangan dan penempatan ruang penyimpanan obat yang tidak boleh terpapar matahari.

“Survey lapangan ini dilakukan untuk memastikan dan mencocokan dokumen dan fakta lapangan mulai dari penerapan standar operasional prosedur, sarana dan prasarana, SDM dan yang paling penting kelengkapan dari aspek legalitas perizinananya. Apabila aspek legal ini tidak lengkap, itu bisa fatal mengarah ke temuan mayor yang sudah jelas mempengaruhi hasil penilaian,” ucap dokter yang pernah bertugas di Rumah Sakit Betang Pambelum mulai 2019-2023.



Pos terkait