KUALA KURUN, Radar Sampit.com-Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2018-2023 akan berakhir pada Bulan Oktober tahun 2023 ini. Setelah berakhir, akan dilakukan rangkaian proses seleksi untuk mencari dan menetapkan lima komisioner KPU periode 2023-2028.
“Kami mengingatkan agar dalam proses seleksi komisioner KPU periode lima tahun kedepan, agar jangan sampai ada bekingan politik,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas H Gumer, Jumat (7/4).
Dia menegaskan kepada panitia seleksi, agar bekerja secara profesional, netral, serta tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol) maupun kekuasaan. Proses seleksi harus dilakukan secara jujur dan transparan.
“Jangan sampai seleksi yang dilakukan hanya sebagai formalitas saja, bahkan ada terjadi politik uang. Lakukan seleksi dengan baik dan benar,” tegasnya.
Gumer juga berharap komisioner KPU yang terpilih harus benar-benar berkualitas, serta mampu bekerja dan memiliki sikap yang baik. Apalagi sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, tugas dan tanggung jawab mereka tidaklah ringan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi komisioner KPU periode 2023-2028,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Gumer juga berterima kasih kepada komisioner KPU Kabupaten Gumas periode 2018-2023 yang telah menjalankan tugas dengan baik. Ia menilai, mereka mampu menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, penegak hukum, partai politik, insan pers, dan stakholder lainnya. (arm/gus)