KUALA KURUN, radarsampit.com – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengajak seluruh perangkat daerah, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), masyarakat, dan para pemangku kepentingan, untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melanjutkan pembangunan di kabupaten setempat.
“Kami berharap kita dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam melanjutkan pembangunan di Gumas yang berkelanjutan, maju, berdaya saing dan sejahtera,” ucapnya saat serah terima jabatan (sertijab) kepala daerah dari Penjabat (Pj) Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati di Jakarta, Kamis (20/2).
Suksesnya pembangunan di daerah tentu tak lepas dari dukungan, kerja sama dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, pemangku kepentingan, serta masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Atas nama pemerintah kabupaten dan juga mewakili masyarakat Kabupaten Gumas, ia bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pj Bupati Herson B Aden.
Ia menilai Herson B Aden telah menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Gumas dengan baik selama Mei 2024 hingga Februari 2025, karena telah melanjutkan pembangunan di kabupaten setempat menuju lebih baik.
“Besar harapan kami, nantinya kita semua dapat bertemu kembali di suatu forum. Semoga silaturahmi dan kominikasi antara kita tetap terjalin dan terjaga, serta tidak terputus,” kata Jaya.
Sementara itu, Herson B Aden mengenang kembali saat dirinya dilantik sebagai Pj Bupati Gumas oleh Gubernur Kalteng di Palangka Raya, 27 Mei 2024 lalu. Pelantikan didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-1102 Tahun 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa tugas yang dilakukan Pj kepala daerah ketika menjabat, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebjikan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).