KUALA KURUN, radarsampit.com – Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) telah dibuka.
Sejauh ini, hanya ada satu pasangan bakal calon yang telah membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gumas tahun 2024.
“Hanya pasangan Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing yang sudah membuat SKCK sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Yang datang saat itu tim sukses mereka,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Intelkam AKP Jadiman, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan, bagi calon bupati dan wakil bupati yang berdomisili di Kabupaten Gumas, maka harus membuat SKCK di polres setempat. Akan tetapi, jika berdomisili di Kota Palangka Raya dan mencalon di Kabupaten Gumas, maka harus mengurus SKCK di Polda Kalteng.
“Karena itu lintas polres, maka dari polda yang akan mengeluarkan SKCK tersebut, tetapi biasanya polda juga akan meminta rekomendasi dari polres,” terang Jadiman.
Dia menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus diisi dalam formulir permohonan SKCK, yaitu harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga (KK), ijazah, rekomendasi dari polsek, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Dengan terpenuhinya persyaratan ini, maka SKCK dapat diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen penting pada proses pendaftaran pilkada,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 setiap calon bupati dan wakil bupati wajib untuk melampirkan SKCK yang dikeluarkan kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
“SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada tahun 2024, untuk mendaftar ke KPU,” tegasnya.
Pada hari pertama, belum ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Gumas.