PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) datang dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Yaitu adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor, setelah disahkannya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 22 Tanggal 29 April 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membebaskan biaya administrasi pengurusan balik nama dan pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini sesuai pernyataan Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, Jumat (10/05/2024). ” Mulai dari tanggal 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024, Pemprov Kalteng akan membebaskan biaya balik nama kendaraan dan sanksi PKB. Jadi masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini ” ujarnya.
Ditegaskannya, masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun Denda BPKB secara gratis bisa segera datang ke Kantor Samsat terdekat di wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara itu untuk info lebih lanjut tentang denda BPKB juga bisa segera menghubungi Kantor Samsat Kalteng Jalan RTA Milono bagi warga Kota Palangka Raya.
Altrernatif lain pengurusan maupun info tentang kedua hal di atas bisa juga dengan mengunjungi Stand Samsat Kalteng di Kalteng Expo 2024 yang dibuka mulai, Sabtu (11/05/2024)
“Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mengurus legalitas kendaraannya, sesuai aturan yang berlaku,” tandas Anang Dirjo. (rm-107/gus)