Kakek Renta di Sampit Ini masih Aktif Jualan Narkoba

kakek sabu sampit
KAKEK SABU : Polisi menangkap kakek berusia 70 tahun jual sabu di Jalan Rahadi Usman, Sampit, Minggu (4/6) siang lalu. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Hari tua J alias Kai (70) bakal dihabiskan di balik jeruji besi penjara. Kai ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu di warung kecil miliknya. Kai ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Rahadi Usman, Sampit, Minggu (4/6/2023) siang lalu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang pria renta menjadi pengedar sabu ini.”Kami mendapat informasi kalau ada yang jualan sabu. Pas diselidiki, ternyata seorang kakek-kakek yang sudah berumur 70 tahun,” ucap  Bagus.

Bacaan Lainnya

Bagus menegaskan, meski pun umur pria tersebut tua, namun hukum tetaplah harus ditegakkan. “Kakek tersebut melakukan tindakan kriminal, karena mengedarkan sabu,” kata Bagus.

Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang bersantai di warung miliknya. Selain jaga warung, edarkan sabu, Kai kesehariannya juga menjadi tukang parker di kawasan Blauran Kota Sampit ini.

Baca Juga :  Curiga Banyak Lalat, Ternyata Ada Mayat Membusuk

Hasil penggeledahan terhadap Kai, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan total berat 7,78 gram, uang tunai Rp 50 ribu serta telepon genggam. ”Karena perbuatannya, kakek ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Bagus. (sir/fm)



Pos terkait