SAMPIT, radarsampit.com – Hari tua J alias Kai (70) bakal dihabiskan di balik jeruji besi penjara. Kai ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu di warung kecil miliknya. Kai ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Rahadi Usman, Sampit, Minggu (4/6/2023) siang lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang pria renta menjadi pengedar sabu ini.”Kami mendapat informasi kalau ada yang jualan sabu. Pas diselidiki, ternyata seorang kakek-kakek yang sudah berumur 70 tahun,” ucap Bagus.
Bagus menegaskan, meski pun umur pria tersebut tua, namun hukum tetaplah harus ditegakkan. “Kakek tersebut melakukan tindakan kriminal, karena mengedarkan sabu,” kata Bagus.
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang bersantai di warung miliknya. Selain jaga warung, edarkan sabu, Kai kesehariannya juga menjadi tukang parker di kawasan Blauran Kota Sampit ini.
Hasil penggeledahan terhadap Kai, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan total berat 7,78 gram, uang tunai Rp 50 ribu serta telepon genggam. ”Karena perbuatannya, kakek ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Bagus. (sir/fm)