Eks Terpidana Kasus Poligami Ajukan Peninjauan Kembali

dipenjara
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Eks terpidana kasus pidana perkawinan tanpa izin, PS, melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali terhadap kasusnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonannya, PS menyebutkan penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili perkara itu keliru dan mengabaikan syarat secara formil, yakni berkaitan dengan berkas perkara.

Bacaan Lainnya

Penyidik polisi dinilai melakukan manipulasi terhadap data dan berkas perkara, di antaranya surat perintah penyidikan telah diterbitkan satu tahun sebelum laporan polisi.

”Hal ini sudah disampaikan penasihat hukum kami pada eksepsi. Namun, eksepsi ini diabaikan begitu saja,” kata PS, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, dia juga menilai putusan hakim sangat kontradiktif. Di antaranya, pada poin pertimbangan hukum yang memberatkan, yakni perbuatan PS dianggap telah mencederai lembaga pernikahan.

”Pertanyaan saya adalah, lembaga apa dan mana yang dicederai, sementara hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan persidangan, tidak ada satu pun bukti bahwa saya ini ada menikah sesuai UU Perkawinan Nomor 01 Tahun 1974,” katanya.

Baca Juga :  Cinta Ditolak Pujaan Hati, Pria Ini Nekat Gantung Diri

Kedua, lanjut dia, perbuatannya yang dianggap melanggar norma kepatutan yang berkembang di masyarakat. ”Norma apa yang dimaksud oleh hakim dalam kehidupan sehari-hari ini dan tidak pernah ada gunjingan atau menjadi batu sandungan di sekitar tempat tinggal saya,” tegasnya.

Selain itu, dia juga keberatan perbuatannya dinilai dapat membuat ekses negatif terhadap dua anak hasil hubungannya dengan saksi, AM, khususnya dalam asal-usul anak dan dokumen administrasi pelengkapnya.

”Pertanyaannya, apa hubungan dengan perkara pidana Pasal 279 Ayat 1 ini? Bukan perkara tentang masalah anak. Jadi, menurut saya, pertimbangan hakim ini sangat tidak mendasar, bahkan menimbulkan masalah baru,” kata PS.

PS berharap MA mengabulkan permohonnya untuk peninajauan kembali perkara tersebut, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 104/Pid.B/2023.PN Spt tanggal 15 Juni 2023.



Pos terkait