SAMPIT – Kebijakan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) terkait jam malam bagi pelaku usaha rumah makan dan kafe ternyata membingungkan pelaku usaha. Mereka mendapat informasi berbeda dari aparatur berbeda pula mengenai jam malam yang harus dipatuhi.
Pemilik Kedai Jingga, Faisal, mengatakan, usaha yang menjual aneka kopi khas dari berbagai daerah provinsi itu merasakan efek diterapkannya pengetatan jam malam.
Selama sepekan terakhir, sejumlah tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polres Kotim gencar melakukan patroli untuk mengingatkan pelaku usaha sekelas angkringan, kedai, kafe dan lain-lain untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan meminta mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas jam malam.
Faisal yang sehari-hari membuka kedainya dari pukul 17.00-01.00 WIB akhirnya mematuhi aturan sesuai kebijakan itu. Kendati demikian, dia berharap pemerintah memberikan atau menyebarkan surat edaran terkait aturan aktivitas pembatasan jam malam kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan keraguan.
”Selama empat hari terakhir ini lebih cepat tutupnya. Jam sembilan malam sudah tutup. Deretan saya yang tutup lebih cepat sepertinya saya saja. Mau tidak mau harus mengikuti aturan. Kami juga mikir kesehatan. Kalau itu tak dimulai dari kita, ya tak bisa jalan aturannya,” kata Faisal, Minggu (4/7).
Kendati demikian, dia tak menyalahkan pelaku usaha yang masih membuka usahanya melebihi dari waktu yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, pihaknya belum menerima surat edaran yang jelas terkait aturan pengetatan aktivitas jam malam.
”Kami tak bisa juga katakan teman-teman yang punya usaha di malam hari bandel, karena aturannya juga belum jelas. Jadi, selama ini kami belum mendapatkan surat edaran resmi dari pemerintah,” ujar pemilik kedai yang beroperasi sejak September 2020 lalu ini.
”Kami tetap perlu surat edaran resmi agar kami tidak bimbang membuka usaha dan berusaha mematuhi aturannya. Sampai kapan aturannya diberlakukan, itu kan mesti tahu,” tambahnya.
Di sisi lain, dengan mematuhi aturan pemerintah untuk tutup lebih awal, dia harus legawa pendapatannya turun drastis lebih dari 50 persen. ”Pendapatan sehari-hari dalam kondisi normal bisa sampai Rp 2,5 juta. Selama empat hari ini turun Rp 1 jutaan. Karena pelanggan baru ramai datang jam 8 malam, itu artinya kami hanya buka layanan efektif selama satu jam,” ujarnya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, pada Sabtu (26/6) lalu, kedainya dikunjungi Bupati Kotim Halikinnor. Dia sepakat mematuhi arahan Bupati yang masih memikirkan pelaku usaha yang berjuang bertahan menjalankan usaha di tengah Covid-19.
”Sabtu minggu lalu Pak Bupati ada berkunjung. Beliau meminta agar kafe tutup jam 10 malam. Lewat dari itu silakan buka asalkan melayani pelanggan tidak boleh makan minum di tempat,” ujarnya.
Kendati demikian, aturan Bupati yang sempat membuat lega pelaku usaha tiba-tiba berbeda dengan yang disampaikan aparat TNI dan Polres Kotim saat patroli. ”Setelah itu, di hari-hari berikutnya ada kedatangan lagi dari anggota TNI dan Polres Kotim, untuk sekadar mengingatkan agar mematuhi tutup jam 21.00 WIB,” ujarnya.
Aturan itu berbeda dengan penyampaian Bupati Kotim. ”Karena itu, kami tetap butuh surat edaran agar jelas. Kami pelaku usaha tidak dibuat bingung,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga mengkritisi patroli yang dilakukan umumnya hanya dipantau di jalan-jalan utama. ”Bukan kami ini berburuk sangka. Yang jadi masalahnya, apakah patroli juga dilakukan di jalan dalam kota. Kedai, kafe, angkringan kan juga banyak di pinggiran kota dan gang. Apakah itu kepantau atau tidak, kami kurang tahu,” katanya.








