SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilakan aparat penegak hukum mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam program aspirasi DPRD Kotim (pokok pikiran/pokir). Termasuk apabila ada dugaan legislator menjadi broker pokir. Hal itu juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan dan menghindari kongkalikong proyek untuk mengeruk keuntungan pribadi.
”Kami Fraksi PKB justru mendukung dan mendorong agar siapa pun yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi dari proyek aspirasi diusut tuntas, supaya tidak ada di kemudian hari kecurigaan bahwa DPRD main-main dan menjadikan proyek aspirasi sebagai bancakan,” kata Ketua Fraksi PKB Muhammad Abadi, Minggu (4/7).
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini menuturkan, proyek dari hasil penjaringan aspirasi itu di DPRD Kotim memang ada. Namun, selama dia menjabat, proyek itu tidak berjalan. Pihaknya mulai membahas anggaran tahun 2020 lalu.
Dalam perjalanannya, pandemi Covid-19 melanda, yang kemudian membuat pemerintah melakukan realokasi anggaran. Alhasil, tidak ada satu pun program aspirasi wakil rakyat yang terlaksana. Adapun proyek aspirasi yang diusut Kejari terkait penataan makam, bergulir pada 2019 lalu.
Keterbatasan anggaran berlanjut pada 2021. Pihaknya memang sudah mengalokasikan anggaran untuk pokir. Namun, realisasinya hingga kini belum jelas.
”Yang kami lakukan hanya sekadar memperjuangkan dan mengusulkan ke dapil masing-masing, sebagaimana hasil reses. Jadi, pokir inilah ruang yang bisa digunakan untuk mengakomodir itu setelah dilakukan rekonsilisasi dengan kegiatan musrenbang,” kata Abadi.
Dia menegaskan, DPRD tidak ada kewenangan mengeksekusi proyek tersebut. Setelah program disetujui dan masuk dalam perda APBD, peran wakil rakyat sudah selesai. Selanjutnya hanya tinggal pengawasan.
”Tapi, kalau DPRD dikatakan yang memborongnya juga dan jadi kontraktornya, itu sudah jelas tidak dibenarkan, karena perintah aturan itu hanya sampai memperjuangkan dapil atau konstituen. Jadi, kalau memang ada indikasi kami di DPRD menjadikan pokir sebagai permainan untuk keuntungan pribadi, sah-sah saja jaksa melakukan penyelidikan hingga tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key mengatakan, pihaknya berencana memanggil anggota DPRD Kotim untuk mendalami lebih jauh peran dan proses penganggaran dalam proyek aspirasi. Pemeriksaan juga untuk memastikan mereka tak terlibat dalam pelaksanaannya.
”Kami akan panggil anggota dewannya nanti. Akan kami jadwalkan,” kata Jhon Key pekan lalu.
Berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor 8.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kotim tahun anggaran 2019, proyek penataan makam haris aspirasi DPRD dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Rinciannya, dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.
Kemudian, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa, dan Kelurahan Basirih Hilir. Totalnya sebesar Rp 615 juta. Proyek itu dikerjakan CV Sukma Mandiri yang juga berasal dari Sukamara.
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347 juta. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87 juta dikerjakan CV Sinar Barito.








