”Silakan Bongkar Proyek Aspirasi!”

dugaan korupsi
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilakan aparat penegak hukum mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam program aspirasi DPRD Kotim (pokok pikiran/pokir). Termasuk apabila ada dugaan legislator menjadi broker pokir. Hal itu juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan dan menghindari kongkalikong proyek untuk mengeruk keuntungan pribadi.

”Kami Fraksi PKB justru mendukung dan mendorong agar siapa pun yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi dari proyek aspirasi diusut tuntas, supaya tidak ada di kemudian hari kecurigaan bahwa DPRD main-main dan menjadikan proyek aspirasi sebagai bancakan,” kata Ketua Fraksi PKB Muhammad Abadi, Minggu (4/7).

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Kotim ini menuturkan, proyek dari hasil penjaringan aspirasi itu di DPRD Kotim memang ada. Namun, selama dia menjabat, proyek itu tidak berjalan. Pihaknya mulai membahas anggaran tahun 2020 lalu.

Baca Juga :  Diharapkan Berbasis Website untuk Transparansi, 47 Desa di Kotim Terkendala Blank Spot

Dalam perjalanannya, pandemi Covid-19 melanda, yang kemudian membuat pemerintah melakukan realokasi anggaran. Alhasil, tidak ada satu pun program aspirasi wakil rakyat yang terlaksana. Adapun proyek aspirasi yang diusut Kejari terkait penataan makam, bergulir pada 2019 lalu.

Keterbatasan anggaran berlanjut pada 2021. Pihaknya memang sudah mengalokasikan anggaran untuk pokir. Namun, realisasinya hingga kini belum jelas.

”Yang kami lakukan hanya sekadar memperjuangkan dan mengusulkan ke dapil masing-masing, sebagaimana hasil reses. Jadi, pokir inilah ruang yang bisa digunakan untuk mengakomodir itu setelah dilakukan rekonsilisasi dengan kegiatan musrenbang,” kata Abadi.

Dia menegaskan, DPRD tidak ada kewenangan mengeksekusi proyek tersebut. Setelah program disetujui dan masuk dalam perda APBD, peran wakil rakyat sudah selesai. Selanjutnya hanya tinggal pengawasan.

”Tapi, kalau DPRD dikatakan yang memborongnya juga dan jadi kontraktornya, itu sudah jelas tidak dibenarkan, karena perintah aturan itu hanya sampai memperjuangkan dapil atau konstituen. Jadi, kalau memang ada indikasi kami di DPRD menjadikan pokir sebagai permainan untuk keuntungan pribadi, sah-sah saja jaksa melakukan penyelidikan hingga tuntas,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *