KUALA KURUN, radarsampit.com – Selama Januari hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menangani 84 perkara tindak pidana umum (pidum). Rinciannya, 23 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara pencurian, 14 perkara menyetubuhi anak di bawah umur, 10 perkara penganiayaan.
Selanjutnya, lima perkara penambangan tanpa izin, tiga perkara penggelapan, tiga perkara perjudian, dua perkara sajam, satu perkara KDRT, satu perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Dari 84 perkara tersebut, 72 perkara sudah tahap pertama, 53 perkara tahap kedua, sembilan perkara belum tahap pertama, 31 perkara sudah eksekusi, dan dua perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ucap Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Gumas Sahroni, Senin (22/7/2024).
Kemudian kata Sahroni, di perkara tindak pidana khusus (pidsus), ada dua perkara dengan status penyelidikan, satu perkara sudah tahap penyidikan, satu perkara sudah penuntutan, empat perkara sudah eksekusi putusan, satu perkara tahap banding, dan enam perkara yang dihentikan.
“Dari perkara pidsus tersebut, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan Rp1.565.935.000, dan sudah disetor ke kas negara pada Bulan April lalu,” terangnya.
Di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), kata dia, ada bantuan hukum ke sejumlah pihak dengan 35 surat kuasa khusus (SKK). Rinciannya, 14 SKK dari badan pendapatan daerah (bapenda) dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan potensi pendapatan daerah sebesar Rp106.076.517.950.
“Selain itu, juga ada penyelesaian tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya (MBLB) jenis zircon terhadap kegiatan usaha yang belum memiliki izin, dengan total nilai pembayaran sebesar Rp73.585.000,” ujarnya.
Selanjutnya, empat SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pembayaran piutang iuran sebesar Rp2.834.868.036.
Selanjutnya 17 SKK BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan iuran peserta JKN-KIS, dengan total nilai pembayaran piutang iuran Rp29.339.310.
“Untuk total pemulihan keuangan negara yang telah berhasil dilakukan melalui bidang perdata dan datun pada kejari adalah Rp2.937.792.346,” sebutnya.
Dia menambahkan, kegiatan bidang intelijen yakni jaksa masuk sekolah di SMPN 1 Kurun dan SMPN 3 Tewah, tiga kali kegiatan jaksa menyapa bekerja sama dengan Radio Hamauh, satu operasi intelijen, satu penerangan hukum, serta pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat.
“Kedepan, kami akan terus berbenah dan berupaya meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat di Kabupaten Gumas,” tandasnya. (arm/fm)








