Kejari Katingan Tahan Mantan Kades Tewang Papari, Anggaran Desa Rp835 Juta Ludes Dikorupsi

kades korupsi katingan
Kejari Katingan menahan BI, mantan Kades Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan setelah ditetapkan sebagai tersangkan dugaan korupsi anggaran desa tahun 2017-2022 (Antara)

KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial BI.

Dia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Kepala Seksi Pidsus Robi Kurnia Wijaya, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, SH, pada Jumat (3/10/2025) lalu.

“Tersangka diduga menandatangani laporan fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta memakai sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Robi Kurnia Wijaya saat memberikan keterangan di Kasongan, Senin (6/10/2025).

Robi menjelaskan, penetapan BI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Katingan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp835.768.280 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Selama menjabat sebagai kepala desa periode 2017–2022, tersangka bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta,” tambah Robi.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejari Katingan menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya agar keuangan desa dikelola secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Robi. (ant)

Pos terkait