SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya akhirnya memvonis bersalah Kepala Desa Bawan periode 2017-2023, Widianto, Jumat (10/1). Vonis itu dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa yang masih menjadi buronan.
Vonis yang diberikan pada terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran, dilakukan penyitaan harta benda.
”Jika setelah penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka harta benda tersebut dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara pengganti selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Erhamudin dalam putusannya.
Selain itu, Widianto harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Praktik yang dilakukan kepala desa yang jabatannya berakhir 2023 lalu itu, yakni melakukan manipulasi pekerjaan jalan kelompok tani dengan anggaran sebesar Rp502,5 juta. Spesifikasi jalan itu sepanjang 3.000 meter. Memerlukan bahan baku material tanah latrit sebanyak 1.800 meter kubik.
Terdakwa melaporkan belanja bahan baku material tanah latrit dengan pagu anggaran sebesar Rp360 juta, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akan tetapi, tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Terdakwa hanya membayar kepada penyedia tanah latrit sebesar Rp7 juta. Jauh dari pagu anggaran yang dialokasikan.
Penyidik menemukan tindakan memanipulasi pertanggungjawaban pembelian tanah latrit dan memakai uang pembelian bahan baku material tanah latrit untuk membiayai kebutuhan pribadi.
Selain itu, semenisasi jalan juga diduga dikorupsi dengan pagu anggaran Rp181,02 juta. Terdapat ketidaksesuaian antara volume di RAB dengan realisasi di lapangan, karena adanya selisih kurang volume pekerjaan.
Selama melaksanakan pekerjaan fisik, tidak melibatkan unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Bawan (PTPKD Bawan), yaitu Sekretaris Desa, para kepala seksi, dan bendahara.
Terdakwa mengambil alih semua pengelolaan pekerjaan fisik maupun nonfisik yang menggunakan dana desa, yaitu tahun 2019 pada pekerjaan penimbunan jalan latrit jalan kelompok tani dan semenisasi di jalan RT 01 RW 01.
Ditemukan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan.
Dia juga tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam pekerjaan pembukaan badan jalan yang dikerjakan pada tahun 2020.
Selain itu, kegiatan bantuan bibit tanaman berupa bibit sengon, bibit sayur, dan pupuk serta kegiatan bantuan bibit ayam unggul yang telah ditarik 100 persen dari APBDes Desa Bawan tahun 2020, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
Kemudian, kegiatan usaha BUMDes Hanta Tiring Desa Bawan yang bergerak dalam usaha penjualan tabung gas LPG tidak tercapai maksimal, karena tidak memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sementara itu, Dana Desa Bawan yang bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kotim, mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp873,02 juta. Tahun 2020 sebesar Rp875,77 juta.
Selanjutnya, tahun 2021 mendapatkan pagu dana desa Rp884,53 juta. Kemudian, tahun 2022 mendapatkan pagu sebesar Rp855,8 juta. (ang/ign)








