PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Karena melebihi kapasitas, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pangkalan Bun dipindahkan ke Lapas Palangka Raya, Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah yang dihubungi pada Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan, sebagai upaya dalam mengatasi masalah kapasitas berlebih di Lapas Pangkalan Bun.
“Pemindahan itu merupakan upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah WBP di Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung sebagaimana mestinya,” terang Doni.
Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang ada di dalam Lapas Pangkalan Bun mencapai 789 orang. Sementara Kapasitas hunian Lapas hanya bisa menampung 226 orang, hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 349 persen.
Diakui Doni, pihaknya juga telah menjalin koordinasi yang solid dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, UPT Pemasyarakatan dan juga bersinergi dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Kobar dan Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor, sehingga pemindahan WBP dapat terlaksana dengan baik.
“Pemindahan WBP ini kita libatkan kepolisian dalam pengamanannya, sehingga berjalan aman dan lancar,”tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Suriady, yang mengaku pemindahan WBP sebagai bentuk pembinaan lanjutan bagi warga binaan.
“Warga binaan itu nantinya kembali mendapat program pembinaan di Lapas, namun lebih intensif lagi,” tandasnya. (sam/fm)