Beraksi di Bulan Ramadan, Pengedar Sabu Dibekuk Tanpa Perlawanan

narkoba
DIAMANKAN : Rahmad Saleh (46) bersama barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Rahmad Saleh alias Rahmad (46) mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya.

Warga Jalan Yos Sudarso itu dibekuk oleh timsus Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya di Jalan Antang, Kamis (15/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dari tangannya, aparat mengamankan dan menyita barang bukti sabu  dengan berat kotor 8,88 gram.

Barang haram itu dibagi dalam 2 paket. Selain itu juga disita 1 pack tisu warna putih, bungkus rokok, 1 unit handphone dan sepeda motor dengan Nopol KH 5048 YM tanpa STNK.

Kasatres Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno membenarkan, pihaknya bersama Polda Kalteng kembali berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di wilayah hukum.

”Betul kami tangkap satu pelaku. Barbuk lumayan banyak kurang lebih 8,88 gram dan tersangka merupakan pengedar sabu di Palangka Raya,” ucap Aji Suseno, Jumat (15/3/2024).

Aji menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Antang. Setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dermaga Kuliner Kelurahan Baru Porak-Poranda Diterjang Angin

Saat meringkus pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya.

“Usai digeledah petugas  menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.

Lanjutnya, kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri, selain itu juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS.

”Kami amankan dan saat ini dalam pengembangan kasus,” tegasnya.

Perwira menegah Polri ini menegaskan, akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut disangkakan karena tersangka tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ingat jangan sampai terlibat peredaran gelap narkoba apapun alasannya,” pungkas Aji Suseno. (daq/fm)



Pos terkait