Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Nama Pelajar Penerima Dana PIP

pip
Ilustrasi Penerima PIP

Radarsampit.com – Menanggapi dugaan kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menegaskan agar semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.

Pihak sekolah wajib mengumumkan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Bacaan Lainnya

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Baca Juga :  Disdik Kotim Lakukan Penyesuaian Jam Masuk Sekolah selama Ramadan

“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ katanya.

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. “Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut.



Pos terkait