Kemenhub Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

penyeberangan
Ilustrasi Kapal penyeberangan. (ANTARA)

JAKARTA, radarsampit.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah.

Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Kemenhub Lilik Handoyo di Jakarta, Jumat mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” kata Lilik, dikutip dari Antara, Jumat (5/4/2024).

Lilik menyampaikan, adanya aturan tersebut bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur. Sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.

Baca Juga :  Motif Penembakan Brigadir Yosua Multitafsir

“Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan,” ujar Lilik.

Dia menyebut, dalam surat edaran disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit tiga meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60, maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.

“Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” jelas Lilik.



Pos terkait