JAKARTA, RadarSampit.com – Bareskrim berhasil mengungkap mafia penipuan bermodus situs phising atau palsu kemarin (23/11). Mafia tersebut memalsukan situs penjualan tiket Formula E dan situs BRI dengan menyebarkan isu perubahan tariff transfer dana. Satu orang tersangka ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Kasubdit I DIrektorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Kombespol Reinhard Hutagaol menuturkan bahwa modus dari pelaku dengan membuat situs atau website palsu. Terdapat dua situs yang dipalsukan untuk ajang Formula E, yakni situs penjualan tiket Formula E dengan situs palsu www.tiketformulaeprix.com dan www. formulaejakartaprix.com. ”Untuk BRI ada empat situs palsu yang dibuat, salah satunya www.registerbrimobile.com,” jelasnya.
Modusnya yang dilakukan mafia tersebut dengan membuat halaman situs menyerupai situs aslinya. Baik penyelenggaran Formula E Jakarta dan BRI. Untuk situs palsu Formula E dalam situs mencantumkan nomor whatsapp untuk pembelian tiket. ”Kalau ada yang tertarik membeli, maka diminta megirim uang ke rekening yang disediakan,” ujarnya.
Pelaku yang sudah memastikan korban membayar, lantas mengirimkan sebuah tiket palsu dalam format PDF. Tiket tersebut jauh berbeda dengan tiket yang asli. ”Tiket aslinya bentuk QR, baru ditukar saat mau masuk ke acara,” paparnya.
Untuk situs BRI palsu, lanjutnya, pelaku ini mengawali dengan mengirimkan whatsapp blast terhadap para korban. Bila ada korban yang terpancing, maka pelaku berpura-pura dari pihak BRI. ”Yang meminta korban mengunjungi web link phising atau palsu,” jelasnya.
Dalam situs palsu itu korban lantas diminta mengisi data perbankannya ke kolom. Setelah semua diisi lengkap, maka secara otomatis pelaku mendapatkan datadata nasabah. ”Data yang didapat seperti username, password, dan kode OTP internet banking,” terangnya.
Setelahnya, dengan mudah pelaku bisa memindahkan uang dari rekening para korban melalui internak banking. ”Perlu diketahui BRI tidak pernah membuat Brimo BRI versi website, tapi hanya aplikasi,” jelasnya.
Dia menuturkan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FI di jalan Andi Mangkau, Sidenrang Rappang, Sulawesi Selatan. Perannya merupakan pembuat dan pengelola situs phising tersebut. ”Lalu ada dua orang yang masih dalam pencarian, yakni H dan N,” paparnya.
H berperan membantu pembuatan situs dan N yang berperan berkomunikasi dengan para korban penipuan tersebut. Menurutnya, para pelaku tersebut diduga telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. ”Kami masih kejar yang dua orang,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu handphone, sebuah CPU, 4 kartu ATM, 6 buku tabungan, 3 harddisk, dan beberapa akun email. ”Semua itu yang digunakan untuk melakukan penipuan,” ujarnya. (idr/jpg)







