Kemenkes Rilis Hasil Investigasi Kematian dr Aulia Risma, Banyak Pungutan Diluar Biaya Pendidikan

penyelidikan
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Kesehatan Senin (1/9/2024) mengeluarkan hasil investigasi meninggalnya dokter Aulia Risma yang merupakan peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip.

Selain itu, Dekan FK Undip juga diberhentikan sementara karena terkait kasus kematian Aulia.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril kemarin menyatakan dalam proses investigasi ditemukan adanya pungutan liar.

”Adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Aulia. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan,” kara Syahril.

Permintaan ini berlangsung sejak Aulia masih semester 1 program PPDS.

”Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ucapnya.

Syahril merincikan kebutuhan itu antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Syahril menyatakan pungutan ini sangat memberatkan Aulia dan menjadi awal tekanan dalam pembelajaran. Kemenkes sudah menyerahkan bukti ini kepada polisi.

Sementara itu dugaan perundungan masih didalami oleh Kemenkes dan kepolisian. Syahril juga mengungkapkan alasan penghentian sementara PPDS anastesi Undip sejak 14 Agustus.

”Kemenkes mengambil kebijakan ini antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes,” ucapnya.

Pada 28 Agustus lalu, Kemenkes memberikan surat kepada Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko. Surat itu berisikan pemberhentian aktivitas klinis Yan.

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto buka suara soal pemberhentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.

Ia mempertegas bahwa dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal seperti disampaikan berkali-kali oleh Rektor di berbagai kesempatan. Juga pernyataan jika Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar baik itu kepolisian maupun Kemenkes.

”Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas drop out,” kata dia, Minggu (1/9/2024).

Namun, lanjutnya, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai. Menurutnya terjadi penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan.

Hukuman itu menurutnya berupa penutupan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Penutupan itu dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyidikan itu rampung dan ada kata putus dari polisi dan apalagi pengadilan.

Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantri karena kelangkaan dokter di RSUP Dr Karyadi.

Hukuman kedua baru saja terjadi kemarin yang diberikan Yan Wisnu.

“Saya mengenalnya sebagai pria bersuara lirih, selalu ramah, tidak pernah meledak-ledak dan sangat hati-hati dan terukur dalam berkata-kata. Dapat dimengerti, dia adalah seorang dokter spesialis Onkologi. Beberapa kali saya bertemu dengannya akhir-akhir ini. Wajahnya lelah dan tampak kurang tidur. Kepada saya, dia mengaku mengalami banyak sekali doxing dan perisakan di berbagai akun media sosial yang dia miliki. Hari-hari ini dia merasa didera rasa cemas dan panik, stress dan burn out,” ceritanya.

Di mata Wijayanto, Yan Wisnu merupakan sosok yang penuh integritas. Dalam pandangannya, sulit bagi dekan itu untuk melindungi pelaku perundungan dan mengorbankan nama baiknya sendiri.

Pos terkait